Sukses

Nunggak Iuran BPJS, Tunggakannya Bisa Dilunasi Donatur Lewat Cara Ini

Peserta JKN yang menunggak iuran JKN, tunggakannya bisa dilunasi oleh donatur lewat program khusus ini.

Liputan6.com, Jakarta Bagi peserta JKN yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tunggakan iurannya ternyata dapat dilunasi oleh donatur.

Pelunasan oleh donatur ini dilakukan melalui Program Donasi Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan, kehadiran Program Donasi JKN-KIS yang sudah ada sejak 2019 lalu ditujukan untuk membantu peserta JKN yang menunggak iuran BPJS.

“BPJS Kesehatan juga memiliki Program Donasi JKN. Lewat program tersebut, harapan kami masyarakat yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan bisa segera terdaftar menjadi peserta JKN," jelas Ardi, sapaan akrabnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (6/7/2023) malam.

"Dan yang sudah menjadi peserta JKN, namun menunggak karena kesulitan finansial, bisa dilunasi tunggakannya oleh donatur."

Bergerak Membantu Sesama

Melalui Program Donasi JKN-KIS, BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi perorangan, badan usaha, maupun lembaga lainnya untuk ikut berkontribusi menanggung masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dijamin pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Apresiasi sebesar-besarnya juga kami sampaikan kepada para donatur yang sudah berpartisipasi membantu masyarakat melalui donasi JKN-KIS ini. Semoga bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh pihak untuk ikut bergerak membantu sesama,” ucap Ardi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Usulan Dialihkan Menjadi Peserta PBPU Pemda

Berkaitan dengan pelunasan iuran BPJS oleh donatur, salah satu contohnya terjadi pada kasus ibu dan bayi yang sebelumnya tertahan di rumah sakit di Brebes, Jawa Tengah dan tak bisa pulang setelah menjalani persalinan baru-baru ini.

Ia diketahui harus melunasi tunggakan iuran BPJS yang mencapai Rp 2.648.000 yang awalnya merupakan peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas 2 yang terdaftar sejak 9 Desember 2014. Pada akhirnya ada donatur yang membayarkannya.

Ada pula denda tunggakan mencapai Rp3.661.920. Sejumlah pihak pun berdonasi agar ibu bayi bisa pulang dari rumah sakit. Kini, keduanya sudah pulang dari rumah sakit.

Lapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan

Agustian Fardianto menekankan, berkaca pada kasus ibu dan bayi di Brebes ini, apabila ada peserta JKN yang tidak mampu, maka peserta yang bersangkutan bisa melapor ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.

"Ini supaya status kepesertaannya diusulkan untuk dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda," tegasnya.

Ketika menjadi peserta PBPU Pemda, maka ditanggung iurannya oleh pemerintah daerah setempat.

3 dari 4 halaman

Bantu Melunasi Tunggakan Iuran Peserta JKN

BPJS Kesehatan terus mendorong dan mengajak berbagai pihak untuk mendukung penyelenggaraan Program JKN-KIS, salah satunya melalui Program Donasi JKN. Salah satunya, donasi datang dari Tahir Foundation.

Sebanyak Rp2 miliar resmi didonasikan oleh Tahir Foundation untuk membantu melunasi tunggakan iuran peserta JKN-KIS kelas 3 yang tidak mampu di wilayah Bandung pada 21 Maret 2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, program donasi ini dikembangkan dengan harapan masyarakat yang belum memeroleh perlindungan jaminan sosial kesehatan bisa segera terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Kemudian yang sudah menjadi peserta JKN-KIS namun menunggak karena kesulitan finansial, bisa dilunasi tunggakannya oleh donatur.

"Apresiasi sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Tahir Foundation atas donasi ini, terlebih dalam situasi pandemi. Semoga bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh pihak untuk ikut bergerak membantu sesama dan mendukung keberlangsungan Program JKN-KIS yang semakin berkualitas,” kata Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari laman BPJS Kesehatan.

4 dari 4 halaman

Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan Iuran

Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk memastikan setiap warga Indonesia terlindungi kebutuhan dasar kesehatannya melalui Program JKN-KIS.

Mulai dari mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tingkat pusat maupun daerah, memberi bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan Pemerintah Daerah dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri kelas 3 serta menyediakan anggaran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Tidak dipungkiri pandemi COVID-19 berdampak terhadap kondisi perekonomian masyarakat, termasuk kemampuan peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) dalam membayar iuran bulanan JKN-KIS," jelas Ali Ghufron Mukti.

"Untuk itu, kami juga telah memberikan keringanan pembayaran tunggakan iuran bagi peserta segmen PBPU dan BP yang menunggak melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang bisa diakses di aplikasi Mobile JKN."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini