Sukses

BPJS Kesehatan Siap Biayai Peserta JKN yang Kena COVID di Masa Endemi

Pembiayaan semua peserta JKN yang kena COVID di masa endemi siap dibiayai oleh BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan siap membiayai pengobatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terinfeksi COVID. Ke depannya, mekanisme pembiayaan COVID di masa endemi akan ditanggung BPJS Kesehatan dengan catatan pasien terdaftar dalam Program JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, pihaknya sudah siap dengan perubahan mekanisme pembiayaan pasien COVID masa endemi.

"Pak Presiden (Joko Widodo) telah pidato, jadi sejak 21 Juni 2023, status pandemi COVID-19 sudah resmi dicabut di Indonesia dan mulai memasuki endemi," tegas Ghufron di Kantor BPJS Kesehatan Pusat baru-baru ini.

"Artinya, kalau ada peserta yang kena COVID-19 itu tanggung jawabnya BPJS, dan kami siap untuk itu."

Endemi, Pasien COVID Masih Tetap Ada 

Kesiapan pembiayaan pengobatan peserta JKN yang ditanggung BPJS Kesehatan, lanjut Ghufron juga merujuk pada pencabutan status COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Tentu ini sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO," katanya.

"Nanti kalau ada peserta (JKN) yang kena COVID meskipun Presiden kemarin sudah menyampaikan statusnya sudah tidak pandemi lagi, tapi endemi artinya itu masih tetap ada pasien, bukan hilang tiba tiba."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pasien COVID Sudah Menurun

Masih adanya pasien COVID di masa endemi sekarang diakui Ali Ghufron Mukti juga sudah menurun jauh. Hal ini juga dengan pengendalian COVID Tanah Air semakin membaik dan kesadaran protokol kesehatan sudah menjadi tanggung jawab masyarakat.

"Kalau mereka kena COVID itu sudah jauh kan, sudah menurun jauh itu. Ya tentunya BPJS siap untuk membiayai kalau dia berobat ke rumah sakit," imbuhnya.

"Ini untuk semua peserta JKN ya."

Biaya RS Akan Dibayar oleh BPJS

Gambaran pembiayaannya, dijelaskan Ghufron, ketika pasien JKN kena COVID dan dirawat di rumah sakit, maka pembayarannya langsung dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

"Pokoknya, saat dia masuk rumah sakit, dirawat di rumah sakit, berapa habisnya itu ada istilahnya diagnosisnya penyakitnya, tidak hanya COVID itu nanti sudah ada tarifnya," jelasnya.

"Kalau dia yang menonjol umpamanya sesak napas karena penyakit kronik paru itu sudah ada diagnosis dan biayanya itu akan dibayar oleh BPJS. Semua peserta BPJS, kalau kena COVID-19 sekarang ini, kami siap untuk membiayai."

3 dari 4 halaman

Pastikan Masyarakat Miskin Dijamin JKN

Dengan Indonesia memasuki fase endemi, Pemerintah diminta memastikan pembiayaan masyarakat miskin yang terinfeksi COVID-19 harus dapat dijamin oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam hal ini, mereka yang masuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Pemerintah harus memastikan masyarakat miskin yang terkena COVID-19 dijamin JKN dengan mengaktifkan secara otomatis kepesertaannya," jelas Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (21/6/2023).

Jangan sampai Masyarakat Miskin Bingung

Timboel juga mewanti-wanti jangan sampai masyarakat miskin bingung dan tidak tahu siapa yang menjamin pembiayaan ketika mengalami COVID-19.

"Untuk peserta PBI tidak dikenakan biaya denda bila harus dirawat di rumah sakit," sambungnya.

Khusus untuk program vaksinasi COVID, seharusnya Pemerintah tetap menjamin pembiayan vaksinasi untuk seluruh masyarakat, karena ini upaya pencegahan yang menjadi bagian dari usaha kesehatan masyarakat.

"Semoga peralihan pandemi menjadi endemi, diikuti oleh akses penjaminan JKN yang lebih mudah, khususnya bagi masyarakat miskin," ucap Timboel.

"Dan dengan status endemi, semoga perekonomian Indonesia lebih baik lagi."

4 dari 4 halaman

Jaminan Ditanggung JKN, Bukan Dibayar Sendiri

Timboel Siregar menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginformasikan 'bila ada yang terkena COVID-19, maka harus bayar sendiri.'

"Memang dengan status endemi berarti COVID-19 tidak lagi menjadi ranah penjaminan Undang-Undang (UU) Bencana, sehingga pembiayaan COVID-19 tidak lagi ditanggung APBN atau APBD,"

"Karena COVID-19 sudah menjadi penyakit biasa, maka seharusnya Pemerintah juga mengumumkan ke publik bahwa pembiayaan sakit COVID-19 mulai ditanggung oleh program JKN. Pengumuman ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat atas penjaminan pembiayaan COVID-19 oleh JKN, bukan dibayar sendiri."

Konsekuensi bila Ditanggung JKN

Menurut Timboel, tatkala pembiayaan COVID ditanggung JKN terdapat konsekuensi yang harus diperhatikan. Hal ini mesti menjadi catatan Pemerintah.

"Yang dijamin pembiayaannya adalah peserta aktif peserta JKN, yaitu peserta yang membayar iuran sedangkan peserta yang menunggak iuran tidak dapat penjaminan JKN," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini