Sukses

Muhadjir Effendy Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Masa Endemi Ditanggung BPJS Kesehatan

Pembiayaan pasien COVID di masa Indonesia endemi ditanggung BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy memastikan pembiayaan pasien COVID-19 di masa Indonesia endemi ditanggung BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, Pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien COVID setelah berlakunya status endemi.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi pada Rabu (21/6/2023) di Istana Merdeka Jakarta.

Secara rinci, skema pendanaan pasien COVID-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

Semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena COVID-19.

“Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh Pemerintah itu, tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan COVID-19. Penanganan (sekarang) dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” jelas Muhadjir melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 23 Juni 2023.

Skema PBI untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sementara bagi masyarakat yang kurang mampu, pembiayaan pasien COVID akan ditanggung oleh Pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masyarakat Kurang Mampu Segera Lapor

Muhadjir Effendy pun mengimbau bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Sehingga nantinya dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis. Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” ucapnya.

Tetap Jalankan Protokol Kesehatan

Kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat pada masa endemi diharapkan tidak menjadikan masyarakat acuh terhadap kondisi kesehatannya.

Muhadjir menyarankan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi COVID-19 berlangsung.

"Diharapkan tidak hanya COVID-19, tetapi juga penyakit menular lain tetap dapat dihindari," tutupnya.

Adapun keputusan pencabutan status pandemi di Indonesia diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Keputusan tersebut juga diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Tanah Air yang mendekati nihil.

3 dari 4 halaman

Pastikan Masyarakat Miskin Kena COVID Dijamin JKN

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, Pemerintah harus memastikan masyarakat miskin yang terkena COVID-19 dijamin Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Caranya dengan mengaktifkan secara otomatis kepesertaannya. Jangan sampai masyarakat miskin bingung dan tidak tahu siapa yang menjamin pembiayaan ketika mengalami COVID-19," ujarnya melalui pesan singkat kepada Health Liputan6.com baru-baru ini.

"Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak dikenakan biaya denda bila harus dirawat di rumah sakit."

Khusus untuk program vaksinasi COVID, menurut Timboel seharusnya Pemerintah tetap menjamin pembiayan vaksinasi untuk seluruh masyarakat.

"Karena ini upaya pencegahan yang menjadi bagian dari usaha kesehatan masyarakat," terangnya.

4 dari 4 halaman

Kepesertaan Dinonaktifkan, Tak Bisa Dijamin JKN

Timboel Siregar juga menyoroti beberapa konsekuensi bila pembiayaan COVID-19 dijamin JKN. Utamanya, bagi masyarakat miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan.

Pemerintah harus memerhatikan hal tersebut.

"Masyarakat miskin peserta PBI yang dibiayai APBN atau APBD yang dinonaktifkan oleh Pemerintah, tidak lagi bisa dijamin JKN termasuk ketika mengalami COVID-19," beber Timboel.

Kemudian bagi peserta JKN dari unsur peserta mandiri dan peserta penerima upah swasta yang selama ini iurannya tertunggak akan bisa mendapat penjaminan JKN, kalau iurannya dibayarkan, dan bila harus dirawat inap maka harus membayar biaya denda rawat inap.

"Bagi masyarakat miskin yang kepesertaannya dinonaktifkan, seharusnya Pemerintah membayarkan kembali iuran JKN mereka sehingga kepesertaan mereka menjadi aktif lagi dan bisa dijamin JKN," pungkas Timboel.

"Dan bila memang dinilai sudah mampu, maka arahkan mereka untuk mendaftar sebagai peserta mandiri dengan membayar sendiri."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.