Sukses

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Netizen: Sia-Sia Jadi Orang Jujur di Indonesia

Richard Eliezer atau Bharada E baru saja mendapat tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan ini membuat tak sedikit orang 'geram' dan menilai bahwa tuntutan tersebut tidak adil. Padahal, Bharada E sudah berusaha jujur dan ikut berkolaborasi dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang juga melibatkan Ferdy Sambo.

Sedangkan, Putri Candrawathi (PC) yang juga terlibat dalam kasus ini hanya dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, padahal dia sebelumnya berbohong saat dimintai keterangan oleh hakim.

Usai tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer dibacakan, orang-orang yang hadir di persidangan menjadi rusuh karena tidak terima. Kerusuhan ini pun dianggap wajar oleh warganet.

"Habis pembacaan tuntutan Richard Eliezer langsung rusuh sampai di-skors. Ya iyalah pasti pada enggak terima. Yang terlibat perencanaan itu Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Putri Chandrawati cuma 8 tahun penjara. Ini Richard Eliezer yang sudah jujur dia juga collaborator loh, kok 12 tahun," kicau akun @DRa*****

Warganet lainnya memandang bahwa menjadi jujur di persidangan ternyata tak membuat hukuman menjadi lebih ringan. Dan, menganggap lebih baik tidak jujur dari awal.

"Bisa-bisanya Richard Eliezer 12 tahun sedangkan Putri Candrawathi 8 tahun. Sudah gila emang ini negara. Tahu gitu enggak usah jujur aja dari awal," tulis @EHk*****

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Richard Eliezer Pudihang Lumiu Terbukti Bersalah

Tuntutan ini jatuh pada Rabu, 18 Januari 2023, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa juga menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski terbukti bersalah, warganet tetap merasa bahwa putusan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara tidak adil, terlihat dari lamanya masa kurungan yang berbeda antara Richard Eliezer dan PC serta yang lainnya. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa putusan ini ngaco.

"Gue sudah feeling ending putusannya pasti ngaco. Ternyata benar. Berbulan-bulan kita disuguhi drakor (drama) atas nama keadilan. Puluhan pakar diturunin sebagai saksi ahli untuk menguatkan keyakinan materi sidang. Ujung-ujungnya, gimmick," kicau warganet yang lain.

3 dari 4 halaman

Mau Jujur Malah Hancur

Melihat perkara ini, warganet yang sama juga mengatakan bahwa kejujuran malah berujung kehancuran.

"Jadi orang jujur di negeri ini susah cuy, yang ada malah hancur. Iba gue sama Eliezer. Jangankan keadilan untuk Yoshua yang sudah almarhum, buat yang masih hidup saja jauh panggang dari api," kicau @adek****

Warganet ini juga mengatakan bahwa dirinya seolah kehilangan harapan pada hukum di Indonesia.

"Miris, paradoks, kontradiktif. Kalau rumah yang mulia sudah tidak bisa kita harapkan untuk peroleh keadilan, para jaksa terhormat terlalu lemah untuk jalankan mandat keadilan negara dan rakyatnya, harus bagaimana lagi kita peroleh keadilan?," kicau lainnya.

"Di zaman modern dan teknologi tinggi seperti sekarang ini, hukum rimba masih cukup relevan (sebagai alternatif). Kehidupan yang beradab dan berkeadilan hanyalah mimpi di siang bolong," katanya.

4 dari 4 halaman

Simpulan Warganet

Di antara komentar warganet, ada pula yang menyimpulkan bahwa lebih baik berbohong ketimbang jujur jika melihat kasus Bharada E.

"Richard Eliezer jujur: 12 tahun. Putri Chandrawathi bohong: 8 tahun. Kesimpulan: mari kita bohong saja karena tuntutannya lebih ringan," tulis @raman****

Warganet menilai bahwa Richard Eliezer telah bekerja sama untuk membongkar kasus Ferdy Sambo ini. Dia jujur terkait dalang-dalang yang terlibat dan membongkar berbagai skenario yang dikarang.

"Enggak bisa, enggak terima, Richard Eliezer yang membongkar kasus, yang jujur siapa dalang-dalang terlibat dan skenario apa saja yang dikarang dibongkar dituntut 12 tahun. Sedangkan si PC dalang dari semua ini 8 tahun penjara. Lawak ini hukum. Paling habis ini ramai netizen dan pakar hukum," tulis @widyas****

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.