VIDEO: BPOM Tarik Kopi Kemasan Starbucks Tanpa Izin Edar

Pada periode libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya sejak 1 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan. BPOM menarik beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu yang ditarik yakni kopi serbuk dengan merek dagang Starbucks. Diketahui, kopi serbuk itu merupakan produk impor dari Turki.

Diperbarui 27 Desember 2022, 10:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pada periode libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya sejak 1 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan. BPOM menarik beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu yang ditarik yakni kopi serbuk dengan merek dagang Starbucks. Diketahui, kopi serbuk itu merupakan produk impor dari Turki.