Sukses

Produksi Lokal Alkes dan Farmasi Dukung Ketahanan Kesehatan Nasional

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menerangkan soal transformasi kesehatan pilar ketiga terkait ketahanan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia Dante Saksono Harbuwono menerangkan soal transformasi kesehatan pilar ketiga terkait ketahanan kesehatan.

Menurutnya, ketahanan kesehatan berkaitan dengan produksi lokal sediaan farmasi dan alat kesehatan (alkes) serta kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan.

“Strategi dalam membangun kemandirian obat dan alat kesehatan untuk menunjang ketahanan kesehatan Indonesia termasuk alat skrining sebagian besar dilakukan melalui platform teknologi kesehatan yang terintegrasi,” kata Dante melalui keterangan video dalam Roche Innovation Day, di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Contoh strategi yang tengah dilakukan adalah peningkatan belanja dalam negeri untuk 16 dari 19 alat kesehatan. Alat-alat kesehatan akan diupayakan untuk bisa diproduksi di dalam negeri.

“Misalnya pembuatan alat antropometri, HB check up stick, alat cek gula darah, ventilator, USG, dan sebagainya itu diupayakan diproduksi di dalam negeri,” kata Dante.

“Beberapa tahun ke depan mudah-mudahan kita punya kemandirian di bidang kesehatan untuk produksi CT scan, endoskopi, dan MRI di dalam negeri yang akan menurunkan biaya kesehatan yang tergantung pada impor.”

Untuk mendukung implementasi kemandirian produksi obat dan alat kesehatan, telah disusun kebijakan penggunaan obat dan alkes produksi dalam negeri. Kebijakan ini mencakup riset dan pengembangan, produksi, dan jaminan pasar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kebijakan Penggunaan Obat dan Alkes Dalam Negeri

Pada aspek riset dan pengembangan, Dante menunjukkan beberapa kebijakan terkait hal-hal berikut:

- Gugus tugas pengembangan ekosistem Litbang

- Memfasilitasi uji klinis vaksin khususnya vaksin Merah Putih

- Meningkatkan kapasitas riset klinis melalui pemberian insentif fiskal untuk riset dan pengembangan

Dalam aspek produksi hal-hal dibahas adalah:

- Intervensi insentif dan disinsentif untuk farmasi

- Fasilitasi alih teknologi

Sedangkan, pada aspek jaminan pasar, hal-hal yang diatur adalah:

- Substitusi produk impor: apabila merupakan produk dalam negeri yang dapat memenuhi kebutuhan nasional

“Apabila produk dalam negeri sudah dapat dibuat maka produk impor itu akan menjadi larangan untuk bisa digunakan dalam pengadaan alat dan obat dalam negeri.”

- Penerapan Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi pilihan utama dalam pengadaan barang dan jasa. Begitu pun untuk obat yang akan mengutamakan bahan baku dan alkes produksi dalam negeri

- Implementasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), khususnya di rumah sakit pemerintah, daerah, dan swasta.

3 dari 4 halaman

Penggunaan Produk Dalam Negeri Meningkat

Dante juga menyampaikan bahwa penggunaan produk dalam negeri sudah mulai menunjukkan peningkatan.

Menurut profil belanja alat kesehatan dalam negeri di E-katalog, pada 2019 hingga 2020 total belanja alat kesehatan dalam negeri sebesar Rp 2.308 miliar. Angka ini meningkat tajam pada periode 2021 hingga 2022 menjadi Rp 11.930 miliar.

Peningkatan ini berkaitan dengan peningkatan jumlah izin edar alat kesehatan dalam negeri. Ini menjadi salah satu alasan mengapa profil belanjanya meningkat.

Adapun rincian penambahan jumlah izin edar alat kesehatan dalam negeri dari tahun ke tahun sebagai berikut:

- Tahun 2015 izin edarnya sebanyak 2.366

- Tahun 2016 2.862

- Tahun 2017 3.637

- Tahun 2018 5.517

- Tahun 2019 5.427

- Tahun 2020 8.045

- Tahun 2021 10.083

- Tahun 2022 12.038.  

4 dari 4 halaman

Bantu Cegah Kematian

Kemandirian obat dan alat kesehatan dalam negeri dapat berpengaruh pula pada upaya pencegahan kematian di Indonesia.

Menurut Dante, sebagian besar kematian yang terjadi di Indonesia merupakan kasus yang dapat dicegah. Pada bayi, 96,8 persen dari total kematian disebabkan oleh neonatal disorder.

Pada anak-anak, 76,4 persen kematian juga disebabkan oleh neonatal disorder. Sedangkan, pada remaja kasus kematian kebanyakan (63,9 persen) disebabkan cedera transportasi. Pada dewasa, 72,6 persen kematian disebabkan kanker dan pada lanjut usia (lansia) kematian terbanyak (73,5 persen) disebabkan stroke.

“Dan kematian-kematian tersebut, terutama pada dewasa dan lansia, seperti stroke, kanker, jantung, dan penyakit degeneratif merupakan penyakit-penyakit yang dapat dicegah dan dapat diturunkan dengan menggunakan inovasi, transformasi riset, dan teknologi,” kata Dante.

Dante menambahkan, Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi penyebab kematian tertinggi. Total kematian akibat PTM adalah 834.312 per tahun dengan rincian penyakit sebagai berikut:

- Stroke 331.349

- Penyakit jantung koroner 245.343

- Penyakit jantung hipertensi 50.620

- Kanker 207.000.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.