Sukses

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Aturan Karantina COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Di tengah ramai kabar soal selebgram Rachel Vennya yang disebutkan kabur dari karantina usai bepergian dari luar negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate angkat bicara.

Plate mengatakan bahwa semua orang wajib menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19. Termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Karantina dilakukan untuk memastikan keselamatan orang sekitarnya dan masyarakat secara lua s.Jika ada orang yang melanggar aturan karantina, Plate menegaskan bakal ada sanksi tegas.

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar kata Plate pada Sabtu (16/10/2021).

Sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina bakal merujuk pada aturan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp100 juta.

Bunyi Pasal 14 UU Wabah Penyakit MenularPasal 14

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabahsebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjaraselama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaanpenanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancamdengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina

Dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 juga diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di dalamnya terdapat kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuannya agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Corona," kata Plate.

Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).Plate mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," tutupnya.

3 dari 3 halaman

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.