Sukses

Penyintas COVID-19 Level Ringan dan Sedang Kini Bisa Vaksin Setelah 1 Bulan Sembuh

Pemerintah telah menyetujui aturan vaksinasi untuk penyintas COVID-19 derajat ringan dan sedang minimal 1 bulan setelah sembuh.

Liputan6.com, Jakarta Jika sebelumnya para penyintas COVID-19 hanya boleh divaksinasi setelah 3 bulan, kini pemerintah telah menyetujui aturan vaksinasi untuk penyintas minimal 1 bulan setelah sembuh.

Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan dan sedang kini bisa divaksin dengan jarak satu bulan setelah sembuh. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.02/I/2524/2021 Kementerian Kesehatan Tentang Vaksinasi COVID-19 bagi penyintas.

Dalam aturan tersebut tertera sejumlah ketentuan seperti:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh

2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh

3. Jenis vaksin diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan 3 bulan

Aturan Kementerian Kesehatan ini pun turut diunggah dr RA Adaninggar SpPD di akun Instagram pribadinya. Ia sempat menyampaikan bahwa sebenarnya penyintas COVID-19 tidak perlu menunggu 3 bulan untuk melakukan vaksinasi. 

"Tidak ada alasan medis khusus ya kenapa kok harus menunggu 3 bulan karena sebenarnya kapan pun setelah sembuh boleh langsung vaksin. Pertimbangannya adalah untuk prioritas cakupan vaksinasi mengingat stok vaksin kita belum sangat melimpah," mengutip Ning dalam akun Instagram @drningz atas seizinnya.

Dalam waktu 3 bulan itu, kata dia, penyintas dianggap masih memiliki kekebalan meskipun bertahannya berbeda-beda pad setiap orang. 

"Seandainya kalo sebelum 3 bulan sudah dapat vaksin gimana? Ya gpp secara medis," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Infografis 5 Saran Dokter untuk Penyintas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit.

    vaksin

  • Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin ke dalam tubuh.

    Vaksinasi

  • Vaksinasi Covid-19 adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun dari Covid-19.
    Vaksinasi Covid-19 adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun dari Covid-19.

    vaksinasi covid