Sukses

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya membuat addendum syarat perjalanan internasional.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya membuat addendum syarat perjalanan internasional. Ada penambahan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Menurutnya, perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian COVID-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus Corona varian baru ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis (16/9/2021).

Dia menambahkan, detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:

-Klausul 5: Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

-Klausul 6: Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

-Klausul 7: Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Aturan Pintu Masuk Internasional

Wiku menambahkan detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas transportasi.

“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis.”

Selain surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan COVID-19 juga menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat.

Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Adapun pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

3 dari 4 halaman

Wajib Karantina

Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah.

Sedang, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.

Di sisi lain, kewajiban melakukan RT-PCR juga masih tetap berlaku, pungkas Wiku.

4 dari 4 halaman

Infografis Arti Warna Fitur Safe Entrance Aplikasi PeduliLindungi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.