Sukses

Dinkes Mesti Awasi Penerapan Batas Tarif Tertinggi Tes PCR

Pemerintah meminta dinas kesehatan (dinkes) mengawasi implementasi batas tarif tertinggi tes PCR terbaru.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meminta seluruh dinas kesehatan (dinkes) provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi ketat implementasi kebijakan batas tarif tertinggi tes PCR terbaru. Tarif tertinggi biaya PCR menjadi Rp495.000 di Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate mengatakan, pengawasan implementasi kebijakan tarif tertinggi tes PCR, terutama pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Pengawasan khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR," kata Plate melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Jumat, 20 Agustus 2021.

"Dinas kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan."

Ketetapan tarif tertinggi tes PCR sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021. Biaya untuk wilayah di luar Jawa-Bali ditetapkan dengan memasukkan variabel transportasi.

Pemerintah memastikan kebijakan ini telah melewati serangkaian kajian dan perhitungan yang matang, berdasarkan dinamika harga operasional yang ada. Pemerintah juga akan secara berkala mengevaluasi dan meninjau ulang batas tarif yang ditetapkan.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Masyarakat Diajak Kawal Harga Tes PCR Terbaru

Pemerintah bermitra dengan Polri untuk memantau implementasi surat edaran batas tarif tertinggi tes PCR tersebut di setiap daerah.

Johnny G. Plate juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"SE penurunan batas tarif tertinggi RT-PCR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat," ujarnya.

“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran."

3 dari 3 halaman

Infografis Cek Fakta seputar swab tes

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.