Sukses

IDI: STR Dr Lois Tak Aktif, Sejak 2017 Tidak Berhak Praktek Kedokteran

Terkait pemberitaan Dr Lois, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan, Dr Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif. Sehingga ia tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran.

Liputan6.com, Jakarta Terkait pemberitaan Dr Lois, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyampaikan, Dr Lois memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) IDI 70677 yang statusnya tidak aktif. Sehingga ia tidak memiliki hak untuk praktik kedokteran.

"Berdasarkan pemeriksaan badan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diketahui Dr Lois memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dengan nomor 31.2.1.100.2.12.068972 namun telah berakhir sejak 8 Januari 2017 dan sampai saat ini tidak aktif," tulis Ketua IDI Dr Daeng M Faqih dalam pernyataan resminya, Senin (12/7/2021)

Menurut IDI, seorang dokter seharusnya menyampaikan sesuatu sesuai dengan pandangan ilmu kedokterannya. Dan juga disampaikan pada forum yang cocok dan pantas. "Bukan di forum publik secara tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu keseimbangan pandangan umum, stabilisasi negara, kebijakan pemerintah dan kebijakan publik untuk kepentingan umum, lanjut IDI.

"Dr Lois telah menyampaikan pandangan-pandangan kedokteran yang tidak berdasarkan mainstream keilmuan melalui saluran komunikasi publik yang tidak tepat dan dapat memancing keonaran pendapat di masyarakat," tegas IDI.

 

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akun media sosial

IDI juga menyatakan, akun media sosial dr_lois7 di instagram dan facebook dr Lois@anti aging medicine serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan melalui berbagai media seperti whatsapp, media sosial dan bahkan media elektronik lain ditemukan banyak aktivitas yang tidak sejalan dengan sumpah dokter Indonesia.

"Kepentingan publik saat pandemi menjadi sangat utama maka disarankan kepada pihak berwenang termasuk keluarga, kawan dan kerabat untuk melakukan langkah pencegahan mengingat yang dilakukan Dr Lois merugikan kepentingan umum sehingga potensial berdimensi pelanggaran hukum," tegas IDI.

IDI pun mengimbau seluruh dokter untuk menjunjung tinggi sumpah dokter Indonesia dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Dalam aktivitas di media sosiak agar mengacu pada SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021 tentang fatwa Etik Dokter dalam aktivitas media sosial serta senantiasa memberikan keteladan dan edukasi yang baik kepada masyarakat," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Ditangkap polisi

Sebelumnya pernyataan Dr Lois jadi viral di media sosial. Pernyataannya kontroversial karena menganggap bahwa COVID-19 tidak nyata. 

Tak hanya itu, dr Lois juga menyebut bahwa banyaknya kematian pasien COVID-19 bukan semata disebabkan oleh virus melainkan karena interaksi obat. Saat ini polisi telah menangkap dokter Louis Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-19.

Terkait vaksin, Lois bahkan memiliki pandangan bahwa vaksin COVID-19 dapat mempercepat kematian dan fungsi vaksin yang akan meningkatkan antibodi adalah bohong semata.

Imbauan protokol kesehatan juga tak luput dari kicauan kontroversial Lois. Menurutnya, memperketat protokol kesehatan akan mempercepat kematian.

Selain berkicau terkait COVID-19, Lois juga mengomentari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan kata-kata kasar. 

Saat ini polisi telah menangkap dokter Lois Owien terkait penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-19. Meski penanganannya telah dilimpahkan ke Mabes Polri, penyidik melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

4 dari 4 halaman

Infografis 11 Aplikasi untuk Konsultasi Online dan Obat Gratis Pasien Isolasi Mandiri Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.