Sukses

BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19

Ivermectin akan menjalani uji klinik sebagai obat COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19.

Ivermectin yang merupakan obat cacing akan memasuki masa uji klinik demi melihat bagaimana efeknya dalam perawatan pasien COVID-19.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) sebagai tanda uji klinik Ivermectin dapat segera dimulai.

"Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik akan segera dilakukan. BPOM sudah mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk obat cacing. Ivermectin termasuk obat keras," kata Penny saat konferensi pers pada Senin, 28 Juni 2021.

"Namun, data epidemiologi dan global, Ivermectin digunakan dalam penanganan COVID-19. WHO juga merekomendasikan Ivermcetin dapat digunakan dalam uji klinik," Penny melanjutkan.

Dalam hal ini, Ivermectin yang dikaitkan dengan obat liver akan menjalani uji klinik. Beberapa badan otoritas obat juga mengemukakan, Ivermectin masuk kategori sistem regulator sebagai obat perawatan COVID-19.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Data Ivermectin untuk Obat COVID-19 Harus Dikumpulkan

Walaupun data global sudah ada yang menunjukkan penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19, Penny K. Lukito menegaskan, data uji klinik obat tersebut harus tetap dihimpun.

"Memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, yang mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang terhadap penggunaan kepada pasien COVID-19," katanya.

"Untuk itulah, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO segera menukung uji klinik Ivermectin. Kami mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan," ujar Penny.

Pertimbangan pemberian persetujuan uji klinik Ivermectin dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi meta analisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya, yaitu randomized control trial atau acak kontrol.

3 dari 3 halaman

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.