Sukses

Satgas COVID-19 Tak Rekomendasikan Masyarakat dari Zona Merah Lakukan Perjalanan ke Daerah Lain

Satgas COVID-19 tidak merekomendasikan masyarakat dari zona merah melakukan perjalanan ke daerah lain.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tidak merekomendasikan masyarakat dari zona merah melakukan perjalanan ke daerah lain. Apalagi terkait libur panjang Natal dan Tahun Baru yang sudah di depan mata.

Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, rekomendasi tersebut dikarenakan ada potensi tinggi terhadap penularan virus Corona. Masyarakat pun diminta sebaiknya tidak melakukan perjalanan bila tak ada keperluan mendesak.

"Dalam konferensi pers hari Selasa, 15 Desember 2020, Saya juga telah menyampaikan. Bahwa masyarakat yang berasal dari zona merah, di mana tingkat penularannya tinggi, tidak direkomendasikan melakukan perjalanan ke daerah lain, jelas Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

"Ini karena berpotensi tinggi menularkan virus Corona."

Akan tetapi, lanjut Wiku, apabila ada keperluan yang sangat mendesak, masyarakat yang melakukan perjalanan harus bertanggung jawab menjalankan protokol kesehatan.

"Bila ada keperluan mendesak, Saya harapkan pelaku perjalanan dapat melakukan perjalanan secara bertanggungjawab," pintanya.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal Wajib Cegah Penularan Virus Corona Selama Perjalanan

Wiku menyebut ada hal wajib dilakukan selama perjalanan sebagai bentuk tanggung jawab kepada diri sendiri atau orang-orang di sekitarnya.

Hal wajib yang dimaksud adalah patuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Meskipun pesan ini sudah berulang kali Saya sampaikan, namun melihat masih maraknya pelanggaran, saya kembali sampaikan. Bahwa protokol kesehatan adalah kewajiban," pesan Wiku.

"Apabila Anda lalai menjalankan protokol kesehatan, Anda membahayakan diri sendiri dan orang di sekitar Anda."

Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib patuhi persyaratan perjalanan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Bacalah dengan seksama aturan yang telah ditetapkan untuk masing-masing daerah. Meski mungkin sulit, semua aturan yang ditetapkan secara prinsipnya dibuat untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan mencegah penularan virus Corona," terang Wiku.

3 dari 3 halaman

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.