Sukses

Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Virtual Tour dan Staycation Bisa Jadi Pilihan

Virtual tour dan staycation bisa menjadi pilihan bagi Anda yang merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Persiapan libur Natal dan Tahun Baru 2021, virtual tour dan staycation bisa menjadi pilihan keluarga di tengah pandemi COVID-19.

Pilihan dua kegiatan itu guna meminimalisirkan potensi penularan Virus Corona di perayaan Natal 2020 dan saat Tahun Baru 2021.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, pilihan kegiatan virtual tour dan staycation memungkinkan masyarakat untuk berlibur saat Natal dan Tahun Baru 2021 tanpa menimbulkan kerumunan.

"Ada beberapa alternatif kegiatan lainnya yang dapat dipilih dalam mengisi masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seperti virtual tour ke tempat-tempat wisata dan lainnya. Atau bisa juga memilih untuk staycation (stay vacation)," kata Wiku saat konferensi pers di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Meski begitu, pelaksanaan virtual tour dan staycation harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Saya tetap ingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan," pesan Wiku.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Libur Panjang dan Cuti Bersama Harus Disertai Protokol Kesehatan

Untuk libur akhir tahun dan cuti bersama terdapat perubahan dari Surat Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun sebelumnya. Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal dan 31 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, secara teknis pengurangan libur, ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa. Keputusan bersama ini ditetapkan Pemerintah.

"Intinya, cuti bersama tetap dilaksanakan, hanya harus disertai kampanye masif mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Kita terus menjaga kesiapsiagaan," terang Menko Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri, Selasa (1/12/2020) sore.

"Bagi kepala daerah agar benar-benar mempersiapkan layanan kesehatan selama masa libur panjang akhir tahun nanti."

Presiden Joko Widodo memberi arahan agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali dan tidak terlalu panjang. Hal itu guna mengendalikan mobilitas masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

3 dari 3 halaman

Infografis Dilema Libur Panjang Akhir Tahun 2020

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.