Sukses

Pemerintah Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Tertentu

Oscar Primadi Sekjen Kemenkes RI sampaikan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kegawat daruratan masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Oscar Primadi Sekjen Kemenkes RI menyampaikan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kegawatdaruratan masyarakat.  Ia menyebut, Indonesia mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Setelah dilakukan kajian yang cukup konprehensif, Indonesia mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang pada prinsipnya untuk menekan penyebaran coronavirus ini,” kata Oscar dalam konferensi pers Minggu (5/4/2020).

Menurutnya, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan epidemologis, besarnya ancaman, dan efektivitas dukungan sumber daya. Selain itu juga teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Keputusan ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Sebagai operasionalisasi dari peraturan pemerintah ini, Kemenkes  menerbitkan dua produk hukum.

“Pertama adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengatur lebih teknis tentang PSBB.”

Oscar menegaskan, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam satu wilayah yang diduga terjangkit COVID-19.

“Jadi masyarakat masih bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Namun bagi kegiatan tertentu dibatasi. Meliputi peliburan sekolah dan kerja, kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi .”

Simak Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berbeda dengan Karantina Wilayah

PSBB berbeda dengan karantina wilayah, tambahnya. Penerapan PSBB masih memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan sehari-hari di luar dengan pembatasan kegiatan tertentu.

Sedang, karantina wilayah mengharuskan setiap orang untuk tidak keluar rumah. PSBB sendiri bertujuan memutus  rantai penularan COVID-19 dan dilakukan selama masa inkubasi terpanjang.

“Dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke wilayah baru.”

Ada kriteria wilayah yang dapat menerapkan PSBB. Pertama dilihat dari tingkat kasus dan kematian yang tinggi. Kemudian dari luas dan cepatnya penyebaran virus di satu wilayah tersebut.

Mekanisme usulan suatu wilayah agar bisa menerapkan PSBB dimulai dengan gubernur dan bupati mengusulkan ke menteri kesehatan. Setelah mendapat usulan, menkes menanyakan apa saja pertimbangan yang membuat wilayah tersebut harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menkes kemudian meminta pertimbangan kepada ketua pelaksanaan gugus tugas COVID-19. Gugus tugas memiliki kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui wilayah tersebut untuk menerapkan aturan.  “Keputusan akan diberikan dua hari setelah usulan.”

“Produk hukum yang lain dalam keputusan ini adalah keputusan menteri kesehatan nomor 01 tentang penetapan PSBB adalah pembentukan tim yang akan merekomendasikan kebijakan-kebijakan yang akan diambil menteri kesehatan,” imbuh Oscar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.