Sukses

Viral Losion Pemutih Abal-abal, BPOM: Jangan Mudah Tergiur Cepat Putih

Dalam unggahan tersebut, Listya yang merupakan dokter spesialis kulit dan kelamin membagikan pengalaman menangani pasien yang memakai losion pemutih abal-abal.

Liputan6.com, Jakarta Viral losion pemutih abal-abal yang diunggah akun Instagram Listya Paramita @drmita.spkk pada 12 Februari 2020 cukup menghebohkan publik. Dalam unggahan tersebut, Listya yang merupakan dokter spesialis kulit dan kelamin membagikan pengalaman menangani pasien yang memakai losion pemutih yang diduga mengandung steroid.

 

"Siang tadi kedatangan pasien, Masuk ruang periksa.. 'Sy tau dokter Mita dari instagram.. sy ada keluhan persis kayak yang dokter share di IG.. kulit muncul gurat merah setelah pakai lotion pemutih.. beli online.. Muncul di lengan.. di paha juga ada.. Kulit saya hancur dok, rusak'," tulis sang dokter di salah satu unggahannya.

Losion pemutih abal-abal tersebut rupanya merusak kulit. Ditandai strech mark dan guratan merah.

Menanggapi peredaran losion pemutih abal-abal, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Gustina Andarini angkat bicara.

"Jangan mudah tergiur oleh janji-janji kosmetik yang cepat putih dan lainnya. Memutihkan dalam waktu singkat kan enggak mungkin," tegasnya di sela-sela acara Open House "Lebih Dekat dengan Badan POM" di Gedung BPOM, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Kalau losion pemutih itu (yang abal-abal) menggunakan bahan-bahan yang dilarang, seperti hidrokinon, asam retinoat, dan merkuri kan ada efek samping. Nanti bisa terjadi hiperpigmentasi yang justru muncul totol-totol hitam gitu."

Efek samping lain dari zat terlarang di atas adalah kulit iritasi dan terbakar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Izin Edar

Agar konsumen aman terhindar dari losion pemutih abal-abal dan produk kosmetik lain, Maya menyarankan, selalu melihat izin edar produk sebelum membeli.

"Kita harus melihat produk itu terdaftar atau tidak di Badan POM. Dari situ, kita harus sadar, apakah nomor izin edarnya terdaftar dalam Badan POM," tambahnya.

"Kalau perlu kita tanya, ada nomor Badan POM-nya enggak ke si penjual produknya. Kemudian dicek lagi di situs Badan POM nomor izin edar."

Maya juga menegaskan, masyarakat harus cerdas. Bahwa tidak ada segala sesuatu yang instan.

"Kita mengedukasi kepada masyarakat terhadap produk yang akan dibeli. Daripada uangnya sayang dan sia-sia (membeli produk yang ternyata abal-abal," ujarnya.

"Pikirkan juga efek samping kalau ke dokter nanti biaya lebih mahal. Itu perlu diperhatikan."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.