Sukses

Kerja Sama KPAI dan Dewan Pers, Cegah Anak Jadi Korban Pemberitaan

Seperti ini seharusnya media massa bersikap saat memberitakan suatu kejadian menyangkut seorang anak

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjalin kerja sama dengan Dewan Pers untuk mewujudkan pemberitaan yang ramah anak di media massa. Ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Kamis (12/4/2018).

"Dengan adanya komitmen bersama, pemberitaan bisa sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan berita yang disajikan bersifat informatif dan edukatif untuk anak," kata Ketua KPAI Susanto di kantor Dewan Pers di Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Menurut Susanto, selama ini pemberitaan terkait isu anak meningkat di media massa. Tak dimungkiri, hal ini bisa memberikan manfaat.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemberitaan Soal Anak

Namun, KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban, saksi atau pelaku pidana yang identitasnya tidak dilindungi. Misalnya video atau foto anak tidak diburamkan serta menyampaikan informasi terkait anak secara rinci (sekolah, nama ibu, alamat rumah). Hal tersebut melanggar pasal 19 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak (SPPA).

Dampak dari pemberitaan yang tidak ramah anak tersebut bisa tidak terduga. Misalnya saja anak tersebut harus menanggung malu seumur hidup atau mendapat stigma dari lingkungan sekitar. Ada juga anak yang mendapat bullying sampai harus pindah sekolah atau rumah karena pemberitaan yang mengekspose identitas anak.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo di kesempatan yang sama menyambut baik nota kesepahaman dengan KPAI ini. Salah satu bentuk aksi nyata dari nota kesepahaman ini bakal dibuat pedoman bagi wartawan saat meliput anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.