Trump Bela Netanyahu dari Ancaman Penangkapan Mamdani

Rencana Mamdani menangkap Netanyahu masih bergantung pada kajian hukum Pemerintah Kota New York.

Diterbitkan 21 Juli 2026, 15:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Washington, DC - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menepis ancaman Wali Kota New York Zohran Mamdani untuk menangkap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang jika berkunjung ke kota tersebut.

Trump menegaskan Netanyahu "tidak akan ditangkap dengan cara apa pun dan dalam keadaan apa pun" selama berada di AS.

Jaminan itu disampaikan Trump melalui unggahan di media sosial pada Senin (20/7/2026). Meski tidak menyebut Mamdani secara langsung, Trump menyinggung peran Israel yang disebutnya telah membantu AS dalam perang melawan Iran.

Sebelumnya, Mamdani mengatakan pemerintahannya masih mengkaji kemungkinan menangkap Netanyahu apabila menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada September mendatang.

"Saya percaya PM Netanyahu semestinya berada di Den Haag," kata Mamdani dalam wawancara yang diterbitkan pada Sabtu (18/7).

Mahkamah Pidana Internasional atau ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 2024 atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

"Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional," kata Mamdani.

Menurut Mamdani, pandangan tersebut dianut banyak orang, mengingat berbagai tindakan yang dilakukan Netanyahu selama bertahun-tahun terakhir.

Namun, Mamdani mengaku belum mengetahui secara pasti apakah dirinya memiliki kewenangan hukum untuk memerintahkan Departemen Kepolisian New York, yang berada di bawah pengawasannya, menahan seorang pemimpin asing.

Ia mengatakan pemerintah kota tengah membahas persoalan tersebut secara intensif dengan Departemen Hukum Kota New York.

"Apa pun yang diperbolehkan hukum untuk kami lakukan di Kota New York, itulah yang akan kami lakukan. Namun, kami tidak akan membuat hukum sendiri untuk mencapai tujuan tersebut," tegasnya.

Selama kampanye pemilihan wali kota, Mamdani pernah berjanji akan memerintahkan polisi menangkap Netanyahu jika PM Israel itu menginjakkan kaki di New York. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelaksanaan surat perintah penangkapan ICC.

Netanyahu biasanya datang ke New York setiap September untuk menghadiri pertemuan tahunan PBB.

Melalui unggahan di X, Israel menolak pernyataan Mamdani dengan menyebut ICC sebagai "pengadilan abal-abal" dan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tidak berdasar.

Israel malah menuduh Mamdani berusaha mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang sedang dihadapinya sendiri.

ICC didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Israel menolak yurisdiksi lembaga tersebut. Israel dan AS juga bukan negara anggota ICC.

Pemerintahan Trump telah melancarkan berbagai upaya untuk melumpuhkan ICC, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim, jaksa, dan kelompok-kelompok yang berusaha memperoleh putusan hukum terhadap Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.