Liputan6.com, Tel Aviv - Parlemen Israel pada Selasa (31/3/2026) mengesahkan sebuah undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa serta kelompok hak asasi manusia yang menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa hukuman mati menjadi sanksi utama bagi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel apabila terbukti secara sengaja melakukan serangan mematikan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme oleh pengadilan militer. Demikian seperti dikutip dari laporan The Guardian.
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang itu, terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas khusus tanpa kunjungan, kecuali dari petugas yang berwenang. Konsultasi hukum hanya diperbolehkan melalui sambungan video, dan eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak vonis dijatuhkan.
Advertisement
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang menjadi salah satu pendukung utama undang-undang ini, beberapa kali terlihat mengenakan pin berbentuk tali jerat sebagai simbol hukuman gantung. Ia menyebut hukuman gantung sebagai salah satu opsi selain kursi listrik atau eutanasia dan mengklaim bahwa sejumlah dokter bersedia membantu pelaksanaannya.
Komite keamanan sebelumnya telah melakukan sejumlah amendemen terhadap rancangan undang-undang ini sebelum akhirnya lolos pada pembacaan pertama pekan lalu. Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung.
Undang-undang ini juga memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa serta tanpa keharusan keputusan bulat, melainkan cukup dengan suara mayoritas. Pengadilan militer di Tepi Barat juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan vonis tersebut, dengan Menteri Pertahanan dapat memberikan pendapat.
Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, aturan ini menutup peluang banding atau grasi. Sementara itu, tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel masih memiliki kemungkinan hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup.
Â
Sorak-sorai Pendukung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4735404/original/061413200_1707129893-Untitled.jpg)
Undang-undang ini diinisiasi oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Ben-Gvir. Para penentangnya memperingatkan bahwa kebijakan ini akan menjadi eskalasi signifikan dalam sistem hukum pidana Israel.
Sejumlah pejabat militer dan kementerian menyatakan bahwa undang-undang tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan dapat membuka kemungkinan aparat Israel menghadapi penangkapan di luar negeri.
Meski telah disahkan dan mulai berlaku, undang-undang ini masih dapat ditinjau dan berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.
Menjelang pemungutan suara, Ben-Gvir menyampaikan pidato lantang di parlemen, menyebut undang-undang ini sebagai langkah yang telah lama dinantikan dan simbol kekuatan serta kebanggaan nasional.
"Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu dan seluruh dunia akan tahu bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawanya," ujarnya.
Saat undang-undang disahkan, ruang sidang dipenuhi sorak-sorai, sementara Ben-Gvir merayakannya dengan mengangkat botol. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang hadir langsung untuk memberikan suara setuju, terlihat tetap duduk tanpa reaksi.
Kelompok hak asasi manusia terkemuka di Israel mengecam undang-undang ini sebagai tindakan diskriminasi yang dilembagakan dan kekerasan rasial terhadap warga Palestina. Asosiasi Hak Sipil di Israel menyatakan telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung.
Â
Advertisement
Respons Palestina
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas mengutuk kebijakan ini sebagai pelanggaran hukum internasional dan upaya yang sia-sia untuk menakut-nakuti rakyat Palestina.
"Kebijakan dan undang-undang seperti ini tidak akan mematahkan kehendak rakyat Palestina atau melemahkan keteguhan mereka," bunyi pernyataan dari kantornya. "Ini juga tidak akan menghentikan perjuangan sah mereka untuk kebebasan, kemerdekaan, dan pembentukan Negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota."
Bulan lalu, para pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa mendesak Israel untuk menarik rancangan undang-undang ini karena dinilai melanggar hak hidup dan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan. Mereka juga menyatakan bahwa hukuman gantung termasuk dalam kategori penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.
Layanan diplomatik Uni Eropa turut mengecam kebijakan ini, dengan menyatakan bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dan berpotensi melanggar larangan absolut terhadap penyiksaan.
Pada Februari lalu, Amnesty International meminta anggota parlemen Israel untuk menolak undang-undang ini karena berpotensi memperluas penggunaan hukuman mati secara diskriminatif terhadap warga Palestina.
Sementara itu, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia pada Minggu menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan, yang mereka nilai dapat melemahkan komitmen Israel terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5498423/original/003501100_1770706491-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1411698/original/040353100_1479708120-Inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262489/original/072589900_1781818934-Switzerland_s_Johan_Manzambi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8888290/original/030850900_1782938816-Senegal_s_Habib_Diarra__21__scores_their_first_goal_against_Belgium_goalkeeper_Thibaut_Courtois.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8898171/original/047299800_1782942914-Belgium_s_Romelu_Lukaku_senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8896227/original/086707700_1782942096-Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782402/original/009814100_1782885154-belanda.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8901298/original/009057900_1782944367-Belgium_s_Youri_Tielemans__left__celebrates_with_Belgium_s_Romelu_Lukaku.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8869216/original/018694200_1782930973-ko1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4659718/original/012191600_1700712502-kanchanara-3ESepqQ5Yf0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516473/original/017053500_1772306812-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5708017/original/026143600_1778591877-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8662026/original/099505300_1782688369-kate_middleton_muncak.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615608/original/002262500_1782601852-063_2283621934.jpg)