Pengetatan Represi di China Picu Kekhawatiran, Kebebasan Sipil Jadi Sorotan

Salah satu contoh terbaru adalah penegasan hukuman penjara tiga tahun terhadap pembela hak buruh Xing Wangli di Provinsi Henan.

Diterbitkan 08 Januari 2026, 07:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Beijing - Gelombang tindakan keras terbaru di China kembali memicu kekhawatiran internasional. Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa kebebasan sipil di negara tersebut terus menyusut dan kini mencapai tingkat yang dinilai paling parah dalam beberapa tahun terakhir.

Mulai dari aktivis buruh, mahasiswa demonstran, pengacara, hingga penganut agama dan pengguna media sosial, semakin banyak warga yang terseret dalam sistem pengawasan ketat, penahanan sewenang-wenang, serta proses hukum yang dinilai tidak transparan di bawah pemerintahan Partai Komunis China (PKT).

Para pembela HAM menilai situasi ini bukan sekadar rangkaian insiden terpisah, melainkan pola penindasan sistemik yang kian dinormalisasi dan berlangsung jauh dari sorotan publik.

Mereka mencatat meningkatnya penolakan terhadap prinsip peradilan yang adil serta penggunaan pasal-pasal pidana yang samar untuk membungkam kritik dan perbedaan pendapat, dikutip dari laman eng.mizzima, Jumat (9/1/2026).

Salah satu contoh terbaru adalah penegasan hukuman penjara tiga tahun terhadap pembela hak buruh Xing Wangli di Provinsi Henan. Xing dinyatakan bersalah atas tuduhan “membuat keributan dan memprovokasi masalah”, pasal yang kerap digunakan untuk menjerat para pengkritik negara. Tak lama setelah vonis dijatuhkan, ia dipindahkan ke penjara.

Keluarga Xing menyatakan ia ditahan tanpa komunikasi selama proses penahanan dan tidak diberi akses kepada pengacara maupun kerabat. Ini bukan kali pertama Xing dipenjara. Secara total, ia telah menghabiskan lebih dari satu dekade di balik jeruji besi dalam beberapa kasus berbeda, yang oleh kelompok HAM dipandang sebagai penargetan berulang, bukan penegakan hukum yang sah.

Tekanan tersebut juga dilaporkan meluas hingga ke luar negeri. Putra Xing, yang kini tinggal di Selandia Baru, mengatakan intimidasi terus berlanjut meski berada di luar China. Hal ini memperkuat kekhawatiran bahwa upaya PKT untuk menekan perbedaan pendapat semakin bersifat transnasional.

Dampak represi berkepanjangan juga terlihat jelas pasca-protes “Buku Putih” pada 2022. Aksi yang dipicu kemarahan publik terhadap pembatasan ketat COVID-19 itu sempat menembus iklim ketakutan, dengan para demonstran mengangkat kertas kosong sebagai simbol kebebasan berekspresi.

Namun, laporan menunjukkan bahwa pada 2024 dan 2025, banyak peserta protes tersebut ditahan, didakwa, atau dijatuhi hukuman secara diam-diam. Proses hukum kerap dilakukan tertutup, bahkan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Dalam sejumlah kasus, keberadaan para demonstran tidak diketahui selama bertahun-tahun.

Pengakuan Sejumlah Pihak

Teman-teman seorang mahasiswa demonstran di Nanjing, misalnya, mengaku kehilangan kontak tanpa kejelasan, meski telah berulang kali menghubungi aparat dan institusi pendidikan. Praktik penghilangan paksa, yang sebelumnya identik dengan tokoh pembangkang ternama, kini dinilai meluas ke warga muda biasa.

Tekanan juga semakin menghimpit pengacara HAM. Hampir satu dekade setelah penahanan massal pengacara dalam penindakan “709” pada 2015, profesi ini masih berada di bawah pengawasan ketat. Sejumlah tokoh, seperti Gao Zhisheng, telah lama menghilang dari ruang publik tanpa informasi resmi mengenai kondisi atau keberadaannya.

Pengacara lain, termasuk Yu Wensheng dan Xia Lin, menjalani hukuman penjara panjang akibat menangani kasus sensitif atau dituduh menghasut subversi. Para praktisi hukum menyebut sistem perpanjangan lisensi tahunan kerap dijadikan alat tekanan politik. Di banyak wilayah, pengacara dilaporkan dilarang menangani kasus kebebasan berekspresi, gereja bawah tanah, atau kelompok Falun Gong tanpa persetujuan aparat.

Komunitas keagamaan pun menjadi sasaran. Awal tahun ini, penggerebekan terkoordinasi terhadap gereja-gereja rumahan Kristen di sejumlah provinsi berujung pada penahanan puluhan orang. Para pemimpin jemaat melaporkan interogasi berulang dan tekanan untuk menghentikan ibadah tak terdaftar serta bergabung dengan gereja yang berada di bawah kendali negara.

Praktisi Falun Gong disebut masih menghadapi perlakuan paling keras. Lebih dari dua dekade sejak kampanye penindasan dimulai, penahanan, pengadilan tertutup, dan hukuman penjara panjang terus dilaporkan. Keluarga kerap tidak menerima dokumen hukum atau akses kepada para tahanan.

 

Kebebasan Berekspresi

Di ruang digital, kebebasan berekspresi juga semakin menyempit. Pemantau HAM mencatat lonjakan penahanan terkait unggahan media sosial mengenai isu publik. Banyak pengguna melaporkan akun mereka ditutup berulang kali, bahkan tanpa aktivitas baru, yang memicu dugaan pengawasan berbasis identitas digital seperti perangkat dan alamat IP.

Para analis menilai perkembangan ini menunjukkan pengetatan berkelanjutan, bukan tindakan represif yang bersifat sementara. Semakin banyak kasus publik dialihkan ke mekanisme hukum tertutup, membuat akuntabilitas hampir mustahil ditegakkan.

Organisasi internasional berulang kali memperingatkan bahwa ruang masyarakat sipil di China terus menyempit. Sementara itu, di dalam negeri, peluang untuk perlawanan atau pemulihan dinilai semakin menghilang.

Gelombang represi terbaru ini menggambarkan negara yang kian tidak toleran terhadap otonomi dalam bentuk apa pun, dengan masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang ketakutan, keheningan, dan kepatuhan yang dipaksakan.