Maskapai Ini Didenda Rp955 Miliar Gara-gara PHK 1.820 Karyawan

Kasus PHK ini terjadi pada tahun 2020 saat pandemi COVID-19.

Diterbitkan 18 Agustus 2025, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Canberra - Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas Airways Ltd, dijatuhi denda sebesar USD 59 juta (sekitar Rp955 miliar) akibat pemecatan ilegal 1.820 pekerja darat saat pandemi COVID-19.

Putusan Pengadilan Federal Australia ini bukan hanya soal kompensasi, melainkan juga membuka kembali kritik tajam terhadap budaya perusahaan dan keseriusannya melakukan perubahan.

Dalam putusan yang dibacakan Senin (18/8/2025), hakim memerintahkan Qantas membayar USD 59 juta langsung kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers’ Union/TWU), pihak yang menggugat pemecatan tersebut. Sisa denda akan ditentukan pada sidang berikutnya, dan kemungkinan sebagian besar diberikan kepada 1.820 karyawan yang terdampak.

Jumlah ini di luar kompensasi yang telah disepakati tahun lalu bagi para mantan pekerja, dikutip dari laman China Daily Asia, Senin (18/8).

Kasus ini bermula pada akhir 2020, ketika Qantas di bawah kepemimpinan CEO saat itu, Alan Joyce, memutuskan mengalihdayakan layanan penanganan darat di 10 bandara besar Australia.

Langkah tersebut diklaim sebagai respons terhadap krisis finansial akibat pandemi, namun serikat pekerja menilai pemecatan dilakukan untuk menghindari perundingan soal upah dan kondisi kerja, termasuk risiko aksi mogok.

Kritik Pedas Hakim

Dalam putusan berdurasi satu jam, Hakim Michael Lee menyoroti budaya internal Qantas yang memungkinkan kebijakan tersebut terjadi. Ia juga mempertanyakan ketulusan penyesalan perusahaan serta strategi hukum agresif yang ditempuh selama persidangan.

"Saya gelisah dan tidak yakin dengan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat atas Qantas menjelang keputusan outsourcing ini," ujarnya.

Hakim: Permintaan Maskapai Bersifat Performatif

Hakim Lee menilai permintaan maaf Qantas masih bersifat "performatif". Ia juga menyayangkan absennya CEO saat ini, Vanessa Hudson, dari ruang sidang.

"Berbeda halnya jika permintaan maaf itu diuji langsung di persidangan, bukan sekadar siaran pers perusahaan," ucap Lee.

Hudson sendiri kemudian kembali menyampaikan permintaan maaf lewat pernyataan resmi.

"Kami dengan tulus meminta maaf kepada 1.820 karyawan penanganan darat dan keluarga mereka. Kami terus berupaya memperbaiki cara kami bekerja untuk membangun kembali kepercayaan karyawan dan pelanggan. Itu tetap menjadi prioritas utama kami," kata Hudson.

Namun, menurut Lee, permintaan maaf itu lebih merefleksikan kerugian reputasi perusahaan ketimbang penyesalan atas penderitaan pekerja.

Pekerja Menang

Bagi serikat pekerja, putusan ini dianggap sebagai kemenangan bersejarah. Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menyebut langkah Qantas pada 2020 sebagai "kejam dan mementingkan diri sendiri".

"Keputusan hari ini adalah pesan senilai USD 59 juta kepada perusahaan-perusahaan di Australia, bahwa para pekerja akan terus memperjuangkan keadilan," tegas Kaine.

Putusan ini menambah panjang catatan kasus yang harus diselesaikan oleh manajemen baru di bawah Hudson, di tengah upaya mengembalikan reputasi maskapai tertua Australia itu.