Sukses

Selandia Baru Cabut UU Larangan Merokok bagi Generasi Muda Warisan Jacinda Ardern

Undang-undang, yang dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun ini, dirancang untuk segera mengurangi jumlah orang yang menggunakan produk tembakau di Selandia Baru.

Liputan6.com, Wellington - Pemerintahan konservatif Selandia Baru akan menyingkirkan undang-undang yang digagas pendahulunya untuk menghentikan kebiasaan merokok. Hal tersebut dikonfirmasi oleh perdana menteri (PM) baru negara itu Christopher Luxon.

Para aktivis kesehatan sontak menggambarkan kebijakan tersebut sebagai kemenangan besar bagi industri tembakau.

Kebijakan untuk menghentikan kebiasaan merokok yang diluncurkan di bawah pemerintahan Jacinda Ardern bertujuan melarang penjualan rokok kepada siapapun yang lahir setelah tahun 2008. Dipuji oleh para pakar kesehatan masyarakat dan pendukung anti-rokok, serangkaian tindakan yang hampir serupa baru-baru ini diumumkan di Inggris.

Pada Senin (27/11/2023), usai pelantikannya, Luxon mengonfirmasi bahwa Selandia Baru akan membatalkan undang-undang tersebut sebelum diberlakukan, dengan alasan kekhawatiran akan berkembangnya pasar gelap. Demikian seperti dilansir France24, yang mengutip AFP.

Luxon mengakui bahwa pajak dari penjualan rokok yang sedang berlangsung juga akan menghasilkan pendapatan yang baik bagi pemerintah. Namun, dia menekankan bahwa hal itu bukanlah motivasi di balik kebijakannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penghinaan terhadap Negara

Kelompok anti-rokok Koalisi Kesehatan Aotearoa – sebutan Maori untuk Selandia Baru – mengatakan kemunduran kebijakan tersebut merupakan penghinaan terhadap negara.

"Ini merupakan kerugian besar bagi kesehatan masyaraka, dan kemenangan besar bagi industri tembakau, yang keuntungannya akan meningkat dengan mengorbankan nyawa warga Kiwi," kata kelompok tersebut.

Sementara PM Luxon menggarisbawahi larangan merokok akan menciptakan peluang munculnya pasar gelap, yang sebagian besar tidak dikenai pajak.

3 dari 3 halaman

Masa Depan Bebas Rokok

Undang-undang, yang dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun ini, dirancang untuk segera mengurangi jumlah orang yang menggunakan produk tembakau.

Meskipun jumlah orang dewasa yang merokok di Selandia Baru sudah relatif rendah, yaitu hanya delapan persen, pemerintah sebelumnya telah membayangkan masa depan di mana negara tersebut benar-benar bebas rokok.

Selain batasan usia yang terus meningkat, undang-undang baru ini juga akan memangkas jumlah pengecer yang dapat menjual produk tembakau menjadi maksimal 600 pengecer secara nasional, penurunan besar dari angka saat ini yaitu 6.000 pengecer.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini