Sukses

Mantan PM Pakistan Imran Khan Dilarang Berpolitik Selama 5 Tahun Akibat Korupsi

Mantan PM Pakistan Imran Khan mendapat hukuman penjara selama tiga tahun akibat tuduhan korupsi.

Liputan6.com, Islamabad - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dilarang ikut kegiatan politik selama lima tahun atas tudingan kasus korupsi. Sebelumnya, Imran Khan berkuasa di Pakistan dari 2018 hingga 2022. 

Dilaporkan VOA Indonesia, Rabu (9/8/2023), Komisi Pemilihan Umum Pakistan, pada Selasa (8/8), memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Imran Khan tidak bisa memegang jabatan publik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dan dipenjara atas tuduhan korupsi.

Komisi itu mengumumkan diskualifikasi tersebut beberapa jam setelah Khan mengajukan banding atas hukumannya di pengadilan tinggi di Islamabad. Sidang sendiri dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu (9/8).

Polisi menangkap pemimpin oposisi berusia 70 tahun itu pada hari Sabtu, beberapa menit setelah pengadilan federal memvonisnya melakukan "praktik korupsi" dan menghukumnya tiga tahun karena diduga menyembunyikan pendapatan dari penjualan hadiah negara yang diperolehnya saat berkuasa dari 2018 hingga 2022.

Perintah yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Pakistan mengutip putusan pengadilan dan undang-undang pemilihan yang relevan untuk menyatakan Khan tidak memenuhi syarat memegang jabatan publik.

"Oleh karena itu, Imran Ahmad Khan Niazi didiskualifikasi untuk jangka waktu lima tahun," tulis perintah tersebut.

Jajak pendapat menunjukkan bintang kriket yang menjadi pemimpin politik itu adalah politikus nasional paling populer yang memimpin partai terbesar di negara itu — Pakistan Tehreek-e-Insaf, atau PTI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imran Khan Bantah Melanggar Hukum

Imran Khan menyatakan bahwa ia tidak melanggar undang-undang apa pun dan menuduh militer yang kuat dan Perdana Menteri petahana Shehbaz Sharif berada di balik tuduhan korupsi yang "bermotivasi politik" untuk mencegahnya ikut serta dalam pemilihan yang dijadwalkan pada akhir tahun ini.

Sharif dan pihak militer menyangkal tuduhan-tuduhan itu.

Pemimpin PTI mengecam "keputusan prematur" yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, seraya mengatakan langkah tersbeut merupakan upaya pemerintah lainnya untuk mengeliminasi Khan dari lanskap politik Pakistan.

"Kami sangat yakin bahwa putusan kasus [korupsi] terhadap Imran Khan akan dibatalkan di pengadilan tinggi, atau di Mahkamah Agung," ujar Zulfikar Bukhari kepada VOA.

Dijemput dari Rumah dan Ditahan

Melansir laporan BBC, Sabtu (5/8), pengadilan di Islamabad memutuskan Imran Khan bersalah karena tidak menyatakan uang yang diperolehnya dari menjual hadiah negara. Dia menyangkal tuduhan itu dan mengatakan dia akan mengajukan banding. 

Hakim memerintahkan penangkapannya segera dan mantan PM Pakistan itu dijemput dari rumahnya di Lahore untuk ditahan.

Saat keputusan pengadilan diumumkan, kerumunan orang termasuk beberapa pengacara penuntut, mulai meneriakkan "Imran Khan adalah seorang pencuri" di luar gedung.

Laporan Associated Press menyebut, penangkapan mantan PM Pakistan Imran Khan di rumahnya di timur kota Lahore oleh polisi Pakistan merupakan kedua kalinya pemimpin oposisi yang populer itu ditahan tahun 2023 ini.

Sabtu pagi, pengadilan memvonisnya dalam kasus penyembunyian aset, menjatuhkan hukuman penjara yang bisa membuatnya dilarang berpolitik. Pengadilan Islamabad mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah menghukum Khan, dengan polisi di Lahore bergerak cepat untuk membawanya dari rumahnya ke ibu kota Pakistan.

 

3 dari 3 halaman

Imran Khan Digulingkan pada 2022

Kasus korupsi ini merupakan pukulan baru bagi upaya Imran Khan untuk kembali berkuasa.

Imran Khan terpilih pada 2018, tetapi digulingkan dalam mosi tidak percaya tahun 2022 lalu.

Pada bulan Mei, Khan ditangkap karena tidak hadir di pengadilan seperti yang diminta. Dia kemudian dibebaskan, dengan penangkapan dinyatakan ilegal.

Sejak itu, partainya mendapat tekanan kuat dari pihak berwenang.

Banyak pejabat senior telah hengkang dari posisi dan ribuan pendukung telah ditangkap, dituduh terlibat dalam protes setelah penangkapan Khan.

Sejak penggulingannya dari kekuasaan dalam mosi tidak percaya di parlemen pada April 2022, Khan telah dihadapkan dengan lebih dari 150 kasus hukum, termasuk beberapa tuduhan korupsi, terorisme, dan menghasut orang untuk melakukan kekerasan atas protes mematikan pada Mei lalu yang diklaim membuat pengikutnya menyerang properti pemerintah dan militer di seluruh negeri.

Pengacara Imran Khan, Intezar Hussain Panjutha, mengatakan mereka akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, menyebutnya sebagai kasus "korban politik".

"Imran Khan tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan mengatakan sisi ceritanya," kata Intezar Hussain Panjutha. "Kami ingin memberikan saksi untuk mendukungnya, tetapi dia tidak diberi kesempatan ini. Imran Khan tidak diberikan pengadilan yang adil."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.