Sukses

5 WNI Ditangkap Otoritas Malaysia Terkait Judi Online, Nilai Transaksi hingga Rp5 Miliar

Departemen Imigrasi menggerebek jaringan sindikat judi online yang didalangi oleh orang asing termasuk lima Warga Negara Indonesia (WNI).

Liputan6.com, Selangor - Departemen Imigrasi Malaysia menggerebek jaringan sindikat judi online yang didalangi oleh orang asing termasuk lima Warga Negara Indonesia (WNI).

Penggerebekan terjadi di sekitar Lembah Klang pada Selasa (28/3) dan menangkap 15 orang, 14 di antaranya adalah warga asing.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Ruslin Jusoh mengatakan, penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 waktu setempat di sekitar Selangor.

Penggerebekan juga menemukan sebuah tempat yang tersembunyi di balik bisnis snooker (meja biliar) dengan menyediakan ruang rahasia yang diubah menjadi pusat perjudian, dikutip dari astroawani.com, Jumat (31/3/2023).

Ruslin mengatakan, dalam penggerebekan itu pihak imigrasi menangkap tiga pria Indonesia dan seorang pria Bangladesh yang diduga sebagai dalang sindikat tersebut.

Selain itu, ditambah lagi dua wanita Indonesia, masing-masing berusia 25 dan 40 tahun, yang bekerja sebagai operator mesin judi di tempat tersebut juga ditangkap.

Pihaknya imigrasi mengatakan, pelaku tidak memiliki paspor yang sah, dan seorang pria lokal berusia 40 tahun diyakini sebagai pengawas tempat tersebut.

"Pelanggan yang ingin masuk ke ruang rahasia harus memiliki kode rahasia yang ditetapkan oleh sindikat yang terlibat," ujar Ruslin dalam konferensi pers.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan Lewat UU Keimigrasian Malaysia

Dalam penggerebekan ini, disita pula 46 komputer hingga selain uang tunai sebesar RM 114.450 atau setara Rp388 juta yang diyakini sebagai hasil dari aktivitas perjudian.

"Berdasarkan jumlah uang tunai yang disita, departemen yakin sindikat ini mampu menghasilkan keuntungan sekitar RM 1,3 hingga RM 1,5 juta setahun atau Rp5 Miliar," katanya.

Ruslin mengatakan, semua orang asing yang ditahan diselidiki sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan Peraturan Imigrasi 1963.

Mereka juga ditahan di Depot Imigrasi, sementara orang lokal ditahan selama tiga hari untuk membantu penyelidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.