Sukses

Curi 45 Botol Wine Senilai Rp26 Miliar, Eks Ratu Kecantikan Meksiko Dihukum 4 Tahun Penjara

Salah satu botol wine yang mereka curi memiliki keunikan Abad ke-19 dan dilaporkan bernilai 350.000 euro atau sekitar Rp5,7 miliar.

Liputan6.com, Madrid - Mantan ratu kecantikan Meksiko dan pasangannya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun setelah terbukti mencuri 45 botol wine senilai 1,4 juta euro atau sekitar Rp26 miliar di sebuah hotel di Spanyol. Dari seluruh hasil curian, tak ada satu pun botol wine yang berhasil dikembalikan. 

Salah satu botol wine yang mereka curi memiliki keunikan Abad ke-19 dan dilaporkan bernilai 350.000 euro atau sekitar Rp5,7 miliar.

Pengadilan hanya mengidentifikasi pasangan itu sebagai Tatania dan Estanislao, namun media Spanyol melaporkan masing-masing memiliki nama asli Priscila Guevara dan Constantín Dumitru.

Insiden itu terjadi pada 2021 di sebuah hotel mewah di Kota Cáceres, Spanyol, tempat pasangan itu menginap sebagai tamu. 

Dilansir BBC, Selasa (7/3/2023), pasangan itu melarikan diri setelah beraksi dan ditangkap sembilan bulan kemudian oleh polisi internasional di perbatasan Kroasia-Montenegro. Mereka dikembalikan ke Spanyol.

Menurut pengadilan, Tatania menginap di Hotel Atrio pada Oktober 2021 dengan menggunakan paspor palsu Swiss. Dia kemudian bergabung dengan Estanislao dan keduanya menikmati hidangan mewah di hotel tersebut, dilanjutkan dengan tur ke gudang penyimpanan wine.

Pada dini hari, Estanislao kembali untuk membobol ruang bawah tanah menggunakan kunci curian, yang menurut pengadilan dia ambil dari resepsionis sementara Tatania mengalihkan perhatian.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganti Rugi Rp12,3 miliar

Menurut surat kabar El País, pasangan tersebut dilaporkan telah mengunjungi restoran tersebut setidaknya tiga kali sebelumnya untuk mempersiapkan pencurian.

Pasangan itu juga telah diperintahkan untuk membayar lebih dari 750.000 euro atau sekitar Rp12,3 miliar kepada perusahaan asuransi sebagai ganti rugi. 

Hukuman mereka masih belum final. Mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.