Sukses

5 Bahan Makanan Ini Tak Boleh Disumbangkan ke Korban Bencana, Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan

Berikut ini daftar bahan makanan yang tidak boleh disumbangkan demi kebaikan bersama:

Liputan6.com, Jakarta - Bahan pangan termasuk salah satu logistik yang sangat penting dan dibutuhkan para pengungsi atau korban saat terjadi sebuah bencana seperti gempa, banjir dan sebagainya atau bahkan situasi perang.

Namun, kamu tidak bisa sembarangan mendonasikan makanan begitu saja. Melansir dari Feeding America, Rabu (8/2/2023), terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan karena tidak semuanya bisa disumbangkan.

Peraturan paling penting yakni donasi kamu harus tak mudah rusak, misalnya sesuatu dengan umur simpan terbatas jika tidak didinginkan.

Berikut ini daftar bahan makanan yang tidak boleh disumbangkan demi kebaikan bersama:

1. Bahan-bahan yang Perlu Didinginkan

Makanan seperti produk susu dan daging dapat dengan mudah rusak. Jika tak ada lemari es atau ruang pembeku (freezer) yang diperlukan untuk menjaga kesegarannya.

Meskipun seseorang tidak dapat menyumbangkan banyak buah-buahan atau daging beku, banyak donatur bekerja sama langsung dengan petani, pengecer, restoran, dan perusahaan lain untuk mendapatkan makanan yang mudah rusak ini untuk disumbangkan.

Maka dari itu, hindari bahan-bahan yang membutuhkan lemari es atau ruang pembeku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Makanan Kedaluwarsa

Makanan kedaluwarsa tentu tidak diperbolehkan.

Saat mempertimbangkan apa yang akan disumbangkan, pikirkan tentang sajian apa yang nyaman untuk keluarga.

Kemungkinannya adalah, kamu tidak makan makanan yang melewati tanggal kedaluwarsa. Oleh sebab itu, hindari menyumbangkan apa pun yang melewati tanggal tersebut karena tidak aman untuk dimakan.

Beberapa makanan kedaluwarsa dapat membuat kamu terkena bakteri atau racun berbahaya yang dapat membuat kamu sakit, dikutip dari The Joint Chiropractic. Jamur, bakteri, dan ragi dapat menyebabkan makanan membusuk dan menimbulkan masalah perut seperti yang dialami keracunan makanan.

3. Makanan Sisa

Meskipun mungkin tergoda untuk berbagi makanan berlimpah seperti misalnya dari acara makanan besar, yang terbaik adalah menyimpan sisa makanan untuk keluarga sendiri, jangan berikan ke orang lain.

Untuk memastikan kenyamanan dan kesehatan si penerima sumbangan makanan, sebaiknya tidak memberikan sisa makanan atau apa pun yang dibuat di dapur pribadi karena tidak dapat dijamin keamanan bahan atau proses persiapan.

3 dari 4 halaman

4. Makanan dengan Kemasan Rusak

Makanan dengan masalah kemasan juga tidak diperbolehkan.

Makanan dengan kemasan yang rusak misalnya seperti kaleng penyok atau menggelembung, kemasan yang sudah terbuka atau terkoyak, atau bahkan barang dalam wadah kaca karena dapat pecah dan menimbulkan masalah keamanan makanan termasuk pada makanan lain yang disimpan di dekatnya.

Sebaiknya kamu mempertimbangkan untuk membeli yang baru ketika melihat kemasan makanan yang hendak kamu donasikan rusak. Jangan menyumbangkannya!

5. Makanan yang Dipanggang

Makanan yang dipanggang juga tidak bisa disumbang.

Sebab, mirip dengan makanan sisa, bank makanan tidak dapat memastikan bagaimana makanan yang dipanggang itu dibuat atau apa saja bahannya.

Biasanya makanan jenis tersebut didapat dari hubungan langsung dengan restoran atau toko roti lokal yang akan menyumbangkan makanan tambahan -- yang diberi label dan ditangani dengan benar ke sepen (pantry), dapur umum, atau tempat berlindung terdekat.

4 dari 4 halaman

Penyumbang Tak Boleh Lagi Anonim untuk Cegah Penyalahgunaan Donasi

Bicara soal sumbangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia memutuskan untuk bertindak agar badan amal tidak disalahgunakan.

PPATK akan terus mengawal aksi donasi bodong yang kerap digawangi sejumlah ormas ilegal, atau organisasi non-profit (NPO) tak berizin.

Salah satunya dengan tidak lagi mengizinkan adanya sumbangan anonim (anonymous donation) supaya ada kejelasan data.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan PPATK Judith Leona mengatakan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi para calon donatur yang menyisihkan dananya dengan nilai di atas 5 juta rupiah.

"Misalnya mau sumbang ke NPO, yang bersangkutan akan minta identifikasi data personal. Jadi tidak sembarangan menerima. Namun, identifikasi tersebut berlaku kalau nilai sumbangannya di atas 5 juta rupiah," jelas Judith pada 20 Desember 2022.

Kebijakan itu diterapkan agar sifat dermawan masyarakat Indonesia tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum untuk kepentingannya pribadi.

Baca selebihnya di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.