Sukses

Tersandung Skandal Belut, PM Swedia Ulf Kristersson Dilaporkan ke Komite Parlemen

Terkait skandal belut ini, oposisi meminta asisten PM Swedia Ulf Kristersson segera mengundurkan diri.

Liputan6.com, Stockholm - Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson tersandung skandal belut. Peristiwa ini dipicu oleh keputusannya mengangkat Peter Magnus Nilsson sebagai asisten.

Pasalnya, Nilsson dilaporkan melakukan tindakan melanggar hukum dengan memancing belut secara ilegal dan kemudian memperdaya polisi. PM Kristersson sendiri mengakui bahwa ia tahu Nilsson melanggar hukum sebelum mengangkatnya pada Oktober lalu.

"Perilakunya 'bodoh', tetapi bukan berarti Nilsson tidak cocok untuk posisi itu," kata PM Kristersson seperti dikutip dari BBC, Selasa (24/1/2023).

Pihak oposisi, Partai Sosial Demokrat Swedia, mendesak Nilsson untuk segera mengundurkan diri.

Juru bicara Partai Sosial Demokrat Swedia Ardalan Shekarabi mengatakan kepada SVT bahwa tidak dapat diterima jika asisten perdana menteri berbohong kepada polisi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Insiden Tahun 2021

Insiden terkait pemancingan belut ilegal terjadi pada tahun 2021, tepatnya pada musim gugur di lepas pantai selatan Swedia.

Memancing belut di Swedia tanpa izin adalah melanggar hukum. Stockholm University Baltic Sea Centre mengatakan bahwa belut Eropa yang terkenal dengan kelezatannya sangat terancam punah.

Melalui unggahannya di Facebook, Nilsson mengklaim bahwa ia telah membuang kembali ke laut belut-belut kecil yang masuk perangkapnya. Sementara itu, SVT yang melihat langsung laporan petugas terkait kasus ini menyebutkan, Nilsson memiliki empat perangkap berisi 15 belut dengan berat total 11 kilogram.

Ketika diintrogasi petugas, Nilsson tidak mengakui peralatan memancing itu sebagai miliknya.

Lebih dari setahun kemudian, seorang polisi kembali mengonfirmasi pertanyaan yang sama dan Nilsson tetap menyangkalnya, sebelum akhirnya menelepon kembali polisi untuk mengoreksi pernyataannya. Atas perbuatannya, ia didenda US$3.800 atau sekitar Rp57 juta.

"Saya sangat menyesali semua ini," ujar Nilsson mengakui bahwa perbuatannya tidak pantas.

3 dari 3 halaman

Tengah Diselidiki

Kepada SVT, PM Kristersson mengecam Nilsson yang tidak segera mengatakan yang sebenarnya. Namun, ia menekankan bahwa Nilsson sudah mengakui dan dikenai denda.

Terkait skandal ini, Kristersson telah dilaporkan ke komite parlemen yang meninjau perilaku menteri. Sosial Demokrat sedang menyelidiki detail proses pengangkatan Nilsson dan akan meninjau kasus ini selama beberapa bulan ke depan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.