Sukses

India Surplus Harimau, Muncul Usulan untuk Pemusnahan Secara Selektif

India adalah rumah bagi lebih dari 70 persen harimau dunia, yang jumlahnya mencapai 2.976 ekor. Namun, habitat mereka tidak berkembang dengan kecepatan yang sama.

Liputan6.com, New Delhi - Menteri satwa liar di negara bagian Kerala, India, AK Saseendran menuai kontroversi setelah mengatakan bahwa pemerintah bisa saja mempertimbangkan sterilisasi atau pemusnahan harimau secara selektif untuk mengendalikan populasinya.

Pernyataan Saseendran itu muncul di tengah kemarahan publik atas kematian seorang petani akibat serangan harimau. Belakangan, setelah pernyataannya ramai diperdebatkan, Saseendran mengaku bahwa ia mengutip gagasan tersebut dari warga setempat.

"Kita harus mencari solusi untuk mengendalikan populasi (harimau)... Saya tidak buru-buru memusnahkan," demikian kata Saseendran seperti dilansir BBC, Jumat (19/1/2023).

Sontak, pernyataan Saseendran mengundang kemarahan dari sejumlah ahli, memicu perdebatan tentang konservasi satwa liar.

"Saran untuk memusnahkan harimau untuk mengurangi jumlahnya bukan ide bagus," kata seorang konservasionis dan ahli harimau Ullas Karanth seraya menambahkan bahwa selama 50 tahun terakhir, populasi harimau hanya bertambah seribu.

Karanth menambahkan bahwa kadang-kadang masalah memang muncul di beberapa habitat harimau, yang memiliki kepadatan tinggi.

"Tapi di 90 persen wilayah hutan harimau tidak ada masalah seperti itu. Di sebagian besar wilayah timur dan timur laut India, harimau hampir punah karena perburuan yang berlebihan... Kita tidak boleh melupakan fakta dasar ini," katanya. "Jika harimau memasuki habitat manusia dan memangsa ternak, pihak berwenang harus segera membayar ganti rugi. Dan jika mereka memakan manusia, mereka harus segera dibunuh."

Perkiraan terbaru pemerintah mengungkap bahwa India adalah rumah bagi lebih dari 70 persen harimau dunia, yang jumlahnya mencapai 2.976 ekor. Namun, habitat mereka tidak berkembang dengan kecepatan yang sama, memaksa terjadinya "surplus" harimau yang berujung pada konflik dengan manusia.

Undang-undang federal perlindungan satwa liar, yang diterapkan pada tahun 1972, membuat hampir ilegal untuk membunuh atau menangkap harimau.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harimau Bukan Hama

Mantan anggota Dewan Nasional untuk Satwa Liar Praveen Bhargav mengatakan bahwa dari Undang-Undang Margasatwa nasional yang mengalami perubahan baru-baru ini tidak mengizinkan penyebutan harimau "sebagai hama".

Karena itu menurut Bhargav, "Usulan menteri kehutanan secara hukum tidak dapat dipertahankan."

Namun, ada ketentuan dalam undang-undang bahwa dalam kasus konflik manusia-satwa liar yang serius, kepala penjaga satwa liar negara bagian dapat mengizinkan seekor harimau untuk diburu jika tidak dapat ditenangkan atau dipindahkan.

3 dari 4 halaman

Serangan Harimau

Serangan harimau pada 13 Januari di kawasan hutan Mananthavady di Distrik Wayanad, Kerala, menewaskan seorang pria usia 50 tahun. Korban menderita luka serius di tangan dan kakinya sebelum akhirnya meninggal karena serangan jantung saat dipindahkan dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain.

Laporan medis mengatakan bahwa luka-luka yang diderita korban telah menyebabkan "pendarahan yang berlebihan". Setelah kematiannya, penduduk yang marah memprotes petugas hutan dan menuntut agar harimau itu dibunuh.

4 dari 4 halaman

Pemusnahan Harimau Mendapat Dukungan

Gagasan untuk memusnahkan harimau mendapat dukungan dari ahli lingkungan terkenal Madhav Gadgil, yang mengatakan kepada surat kabar The New Indian Express bahwa India harus mengizinkan "perburuan rasional" hewan untuk mengendalikan jumlah mereka.

"India adalah satu-satunya negara yang memiliki undang-undang untuk melindungi hewan liar. Saya pikir itu tidak rasional, bodoh, inkonstitusional, dan tidak ada yang bisa dibanggakan. Tidak ada negara lain yang melindungi hewan liar di luar taman nasionalnya," kata Gadgil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.