Sukses

Kasus Adam Deni: Sebar Dokumen Pribadi Orang Lain Berujung Pidana

Kasus Adam Deni jadi sorotan akibat sebar dokumen pribadi milik orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerhati IT bernama Adam Deni ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Januari 2022. Penangkapan Adam Deni berdasarkan Laporan Polisi dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan pelapor atas nama SYD. 

Berdasarkan informasi yang dihimpum Liputan6.com, Kamis (10/2/2022), Adam Deni ditangkap karena menyebar dokumen pribadi orang lain yang bukan haknya. 

Pria bernama asli Adam Deni Gearaka ini lahir di Jakarta, 23 Desember 1995. Adam Deni mengambil kuliah jurusan Ilmu Politik di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.

Adam Deni dikenal sebagai praktisi bidang IT dan memiliki hampir 45 ribu followers di akun Instagramnya: @adamdenigrk.

Sebelumnya, Deni pernah cekcok dengan Jerinx SID yang sempat divonis 14 bulan penjara akibat pencemaran nama baik kepada IDI. 

Sosok Adam Deni lantas mengungkap bahwa dia dituduh Jerinx sebagai orang yang telah menghilangkan akun Instagramnya.

"Saya dimaki2 JRX! 30 menit yg lalu saya mendapat telfon dari JRX yg memaki2 saya & menuduh saya telah menghilangkan akun JRX," tulis Adam Deni di Instagramnya. Istri dari Jerinx, Nora Alexandra, lantas meminta maaf atas tuduhan tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akses Ilegal

Adam Deni ditangkap pada Selasa, 1 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB malam. Ia tersandung masalah karena menyebarkan dokumen milik orang tanpa izin.

"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak ya. Jadi sementara itu. Yang lainnya adalah merupakan bagian dari proses penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data, yang tentunya dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya," jelas dia.

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, berkata pihaknya tetap berupaya menyelesaikan kasus yang menimpa kliennya itu secara kekeluargaan. Tentunya dengan melakukan mediasi dengan pelapor.

"Selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus kliennya," Susandi menandaskan.

3 dari 3 halaman

Infografis Era Teknologi 5G di Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.