Sukses

Pengadilan Hong Kong Hukum 43 Bulan Penjara Mahasiswa Aktivis Pro-Demokrasi

Seorang aktivis mahasiswa pro-demokrasi mendapatkan sanksi hukuman 43 bulan penjara dari pengadilan Hong Kong.

Liputan6.com, Jakarta Seorang mantan pemimpin mahasiswa dari kelompok pro-kemerdekaan Hong Kong pada Selasa 23 November 2021 dijatuhi hukuman lebih dari tiga tahun penjara, atas tuduhan pemisahan diri dan pencucian uang.

Aktivis bernama Tony Chung itu ditangkap dan didakwa dengan kejahatan lebih dari setahun yang lalu dan ditahan tanpa jaminan.

Tuduhan itu berdasarkan undang-undang keamanan nasional China, yang dirancang untuk menindak pembangkang dan separatis yang secara aktif mendorong kemerdekaan Hong Kong dari Beijing.

Chung, yang berusia 20 tahun, akhirnya mencapai kesepakatan dengan jaksa untuk mengaku bersalah atas satu tuduhan pemisahan diri dan satu tuduhan pencucian uang yang berkaitan dengan sumbangan yang dia terima secara online.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

43 Bulan Penjara

Sebagai hukumannya, pengadilan Hong Kong menetapkan hukuman 43 bulan penjara. 40 bulan atas tuduhan secession charge (pemisahan) dan 18 bulan atas tuduhan pencucian uang.

Namun, hanya tiga bulan dari hukuman pencucian uang yang harus dijalani secara terpisah.

Chung adalah pendiri StudentLocalism, sebuah kelompok politik yang menggunakan penggalangan dana untuk mengumpulkan dana kegiatannya.

Jaksa mengatakan bahwa tidak semua dana yang ditransfer ke rekening pribadi Chung dihabiskan untuk usaha kelompok tersebut.

Jaksa mengatakan bahwa Chung terus mengelola halaman Facebook StudentLocalism dan membuat postingan media sosial setelah undang-undang keamanan nasional diberlakukan 17 bulan lalu.

Chung merupakan orang ketiga, dan yang termuda sejauh ini, yang dijatuhi hukuman penjara di bawah hukum Tiongkok yang kontroversial.

Penulis : Azarine Natazia 

 

 

PICTURE FIRST: Dilarang Selfie di Masjidil Haram 

3 dari 3 halaman

Infografis Stunting, Ancaman Hilangnya Satu Generasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini