Sukses

9 ABK MV Voyager dari Guam Berhasil Pulang ke Indonesia

9 ABK ini berhasil pulang ke Indonesia setelah tertahan lima bulan di Guam.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah lima bulan tertahan di Guam, sembilan orang ABK WNI MV Voyager tiba kembali Indonesia. Mereka tiba pada tanggal 5 November 2021. 

Pulau Guam adalah salah satu wilayah terjauh di AS. Lokasinya berada tak jauh dari Filipina.

Berdasarkan informasi situs Kemlu, Selasa (9/11/2021), ada 11 awak yang menandatangani kontrak untuk membawa Kapal MV Voyager berbendera Indonesia dari Pelabuah Benoa di Indonesia pada 30 April 2021 untuk dijual kepada pembeli di Amerika Serikat di Pulau Guam.

Perjalanan yang diperkirakan akan memakan waktu 15 hari ternyata memakan waktu hingga 60 hari karena terdapat kerusakan pada kedua mesin kapal. Akibatnya pemilik kapal yang berkewarganegaraan Kanada gagal untuk menjual kapal karena kapal terlambat untuk masuk ke galangan kapal (dry dock) di Pelabuhan Guam.

Sebelumnya, terdapat dua ABK dari MV Voyager yang telah berhasil pulang ke Indonesia karena akan menikah dan ada yang sakit sehingga harus dipulangkan ke Indonesia.

Sementara, 9 orang awak kapal lainnya sempat tertahan di Pulau Guam selama 5 bulan karena harus melakukan kegiatan pengawakan kapal minimum untuk keselamatan (minimum safety manning) guna menjaga kapal dari kebocoran minyak atau kebakaran. Selain lama tertahan di kapal, awak kapal juga melaporkan adanya gaji yang belum dibayarkan. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bantuan Kemlu

Selama berada di Pulau Guam, Kementerian Luar Negeri memberikan bantuan makanan dan kebutuhan pokok lainnya.  

Pemerintah Indonesia dan International Transport Workers' Federation (ITF) melakukan pendekatan kepada Penjaga Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard), Imigrasi Amerika Serikat, dan instansi terkait lainnya di Pulau Guam untuk mengizinkan kapal ditambatkan di pelabuhan dan awak kapal dipulangkan ke Indonesia.

Selanjutnya pada 5 November 2021, instansi terkait di Pulau Guam akhirnya mengizinkan sembilan  orang ABK MV Voyager untuk pulang ke Indonesia, sedangkan Kapal MV Voyager tetap berada di Pelabuhan Pulau Guam untuk diproses lebih lanjut. Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, seluruh ABK yang tiba di Indonesia akan menjalani karantina kesehatan. 

Kemlu menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh instansi pemerintah Indonesia dan Guam serta kepada International Transport Workers' Federation (ITF) yang telah membantu mengupayakan pemulangan seluruh ABK MV Voyager dari Pulau Guam ke Indonesia. 

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.