Sukses

Sri Lanka Ketatkan Aturan Penggunaan Gajah untuk Keperluan Publik

Sri Lanka akan mengeluarkan aturan baru untuk pemilik 'gajah peliharaan' di bawah undang-undang perlindungan hewan baru yang luas.

Liputan6.com, Kolombo - Sri Lanka akan mengeluarkan aturan baru untuk pemilik 'gajah peliharaan' di bawah undang-undang perlindungan hewan baru yang luas.

Sejumlah peraturan itu berupa menerapkan kartu identitas biometrik untuk gajah-gajah tersebut dan melarang pengendara gajah di tempat publik di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Banyak orang kaya Sri Lanka - termasuk biksu Buddha - memelihara gajah sebagai hewan peliharaan untuk memamerkan kekayaan mereka, tetapi keluhan perlakuan buruk dan kekejaman kepada hewan berbelalai itu tersebar luas.

Langkah-langkah baru ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan hewan dan mencakup peraturan ketat seputar gajah untuk keperluan publik, serta mengamanatkan mandi dua setengah jam setiap hari untuk setiap makhluk.

Catatan resmi menunjukkan ada sekitar 200 gajah peliharaan di Sri Lanka, dengan populasi di alam liar diperkirakan sekitar 7.500.

Undang-undang baru akan mengharuskan semua pemilik untuk memastikan bahwa hewan di bawah perawatan mereka memiliki kartu identitas foto baru dengan stempel DNA.

Ini juga membawa beberapa peraturan untuk gajah yang bekerja.

Bayi gajah tidak dapat lagi digunakan untuk bekerja - bahkan kontes budaya - dan tidak dapat dipisahkan dari ibu mereka.

Gajah penebang pohon tidak dapat bekerja selama lebih dari empat jam sehari dan pekerjaan malam dilarang.

Ada pembatasan baru pada industri pariwisata juga - mulai sekarang, tidak lebih dari empat orang dapat menunggang gajah sekaligus, dan mereka harus duduk di pelana yang empuk.

Penggunaannya dalam film dilarang, kecuali untuk produksi pemerintah di bawah pengawasan dokter hewan yang ketat, seperti yang memungkinkan pengendara mereka untuk minum-minuman beralkohol saat bekerja.

"Orang yang memiliki atau memiliki hak asuh gajah tersebut harus memastikan bahwa mahout (pengendara) tidak mengkonsumsi minuman keras atau obat berbahaya saat bekerja," kata Menteri Perlindungan Satwa Liar Wimalaweera Dissanayaka dalam pemberitahuan berita tertanggal Kamis.

Pemilik harus mengirim gajah mereka untuk pemeriksaan medis setiap enam bulan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Pidana bagi Para Pelanggar

Mereka yang melanggar undang-undang baru akan merawat gajah mereka dan bisa menghadapi hukuman penjara tiga tahun.

Menangkap gajah liar di Sri Lanka adalah pelanggaran pidana yang dapat dihukum mati, tetapi penuntutan jarang terjadi.

Aktivis hak-hak hewan serta ahli gajah telah menuduh bahwa selama 15 tahun terakhir, lebih dari 40 bayi gajah telah dicuri dari taman margasatwa nasional.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.