Sukses

Aksi Protes PPKM Diperpanjang Dinar Candy Sambil Pakai Bikini Disorot Media Asing

Dinar Candy yang protes PPKM darurat sambil mengenakan bikini di jalanan disorot sejumlah media asing. Ia bahkan terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi Dinar Candy mengenakan bikini di jalan dalam rangka menolak berlanjutnya PPKM disorot media asing. Sejumlah media Asia Pasifik membahas protes sang selebritas, serta argumen polisi tentang norma agama.

Media dari India, NDTV, menulis bagaimana Dinar Candy dijerat pasal pornografi. Dijelaskan bagaimana Dinar berdiri di pinggir jalan sambil membatas tulisan bahwa ia stres karena PPKM diperpanjang.

Ucapan Kapolres Metro Jaksel Aziz Adriansyah yang menggunakan argumen norma agama juga disorot, begitu pula pembelaan dari aktivis hukum Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Media Selandia baru, yakni Asia Pacific Report, juga mengabarkan hal serupa dalam artikel "Indonesian artist charged under ‘pornography’ law for bikini protest faces 10 years jail."

Asia Pacific Report turut menampilkan foto Dinar Candy yang memakai bikini merah di trotoar.

Rappler dari Filipina ikut meliput isu ini dalam artikel "Indonesian DJ faces pornography charges over COVID-19 bikini protest." Argumen Aziz tentang norma agama kembali disorot, serta ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibela Komnas Perempuan

Aksi Dinar Candy menggunakan bikini di jalan dibela oleh Komnas Perempuan. Pihaknya merasa keberatan ketika Dinar Candy diproses hukum oleh pihak Kepolisian.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, pihaknya tak setuju dengan langkah pihak Kepolisian mempidanakan Dinar Candy.

“Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melihat peristiwa ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," kata Siti Aminah kepada wartawan, Jumat (6/8). 

Menurutnya, pihak kepolisian sebaiknya mempertimbangkan psikologis Dinar Candy sebelum menetapkan DJ seksi tersebut sebagai tersangka. Sebab, apa yang dilakukan Dinar Candy terkait dengan masalah kesehatan mental yang banyak terjadi terhadap masyarakat imbas pandemi Covid-19. 

“Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stress atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan/stress bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekspresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," tambah dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.