Sukses

Militer Myanmar Akan Bebaskan Jurnalis Asal Jepang yang Sempat Ditahan

Yuki Kitazumi adalah jurnalis asing pertama yang diketahui didakwa sejak militer mengambil alih kekuasaan pada Februari 2021.

Liputan6.com, Yangon - Seorang jurnalis Jepang yang ditangkap di Myanmar bulan lalu dan kemudian dituduh menyebarkan berita palsu akan dibebaskan, kata media pemerintah, Kamis (13/5/2021).

Yuki Kitazumi adalah jurnalis asing pertama yang diketahui didakwa sejak militer Myanmar mengambil alih kekuasaan pada Februari 2021, demikian dikutip dari laman BBC, Jumat (14/5/2021).

Pihak berwenang Myanmar bersikeras dia melanggar hukum tetapi akan dibebaskan karena Jepang telah memintanya.

Hampir 800 orang telah terbunuh dan ribuan ditahan, termasuk banyak jurnalis lokal, sejak kudeta tersebut berlangsung.

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap pada 18 April 2021 ketika polisi menggerebek rumahnya di Yangon.

Seandainya dia terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman tiga tahun penjara. Jepang telah mendesak militer Myanmar untuk membebaskannya.

"Meskipun dia melanggar hukum, untuk berdamai dengan Jepang dan meningkatkan hubungan kami, tuduhan terhadapnya akan ditarik dan dia akan dibebaskan sejalan dengan permintaan Jepang," kata penyiar negara MRTV, menambahkan bahwa penyelidikan telah menemukan jurnalis tersebut "mendukung protes".

Kitazumi bekerja sebagai jurnalis lepas dan pelaporan untuk banyak outlet berita utama Jepang -- tampil sebagai reporter asing dari dalam Myanmar.

Selain meliput kudeta dan protes serta pembunuhan berikutnya untuk surat kabar dan penyiar Jepang, dia juga sering memposting tentang situasi dan dampaknya terhadap warga di akun media sosial pribadi.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Protes di Myanmar

Protes massal telah terjadi di seluruh Myanmar sejak militer menggulingkan pemerintah terpilih dan mengumumkan keadaan darurat selama setahun.

Selama berbulan-bulan demonstrasi, pihak berwenang telah menindak para pengunjuk rasa dan juga kebebasan pers.

Sekitar 80 jurnalis lokal diketahui telah ditahan karena pemberitaan mereka sejauh ini.

Menurut kelompok pemantau Asosiasi Pendamping Narapidana Politik (AAPP), 50 dari mereka masih dalam tahanan dan setengah dari mereka telah diadili.

Beberapa jurnalis asing juga telah ditangkap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.