Sukses

Cerai Usai 30 Tahun Menikah, Pria Dituntut Bayar Rp 1 Miliar ke Istri untuk Jasa Bersih-bersih

Liputan6.com, Lisbon - Resmi cerai setelah tiga dekade menikah, pria ini diperintahkan oleh Mahkamah Agung Portugal untuk membayar mantan istrinya satu milyar rupiah sebagai kompensasi untuk pekerjaan rumah yang selama ini sudah ia lakukan.

Dikutip dari Oddity Central, Rabu (21/4/2021), keputusan ini dikeluarkan pada 14 Januari dan telah dilipit oleh media Portugis pada Februari saat mantan pasangan tersebut bertarung di berbagai pengadilanPortugal.

Awalnya, mantan istri tersebut meminta setidaknya empat miliar rupiah untuk semua pekerjaan rumah yang ia lakukan secara gratis selama pernikahan mereka. Permintaan tersebut ditolak oleh pengadilan Barcelos yang memutuskan bahwa ia tidak berhak atas kompensasi finansial apa pun.

"Karena pekerjaan yang dihabiskan di rumah tidak secara hukum diwajibkan di bawah serikat de facto, ketentuannya sebagai kontribusi untuk ekonomi bersama dikonfigurasi sebagai pemenuhan kewajiban alam secara spontan," tulis hakim di Barcelos dalam keputusan tersebut.

Tidak menyerah, wanita itu mengajukan permintaannya ke Pengadilan Banding di mana keinginannya disetujui dengan kompensasi sebesar satu miliar rupiah.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Terbukti Pekerjaan Rumah Dilakukan Hanya Sepihak

Menentang keputusan tersebut, mantan pasangannya kemudian protes kepada Mahkamah Agung yang tetap mempertahankan keputusannya karena meski tidak terlihat, pekerjaan rumah menurutnya memiliki nilai ekonomi yang jelas karena diterjemahkan sebagai pengayaan dengan menghemat biaya.

"Tuntutan kesetaraan telah lama melekat pada gagasan keadilan, jadi tidak mungkin untuk mempertimbangkan bahwa semua atau sebagian besar pekerjaan rumah di sebuah rumah, dari anggota serikat de facto, sesuai dengan pemenuhan sebuah kewajiban alamiah, yang didasarkan pada tugas keadilan."

"Sebaliknya, tugas semacam itu menuntut pembagian tugas yang sederajat mungkin, tanpa mengurangi kemungkinan bahwa para anggota hubungan itu dengan bebas setuju bahwa salah satu dari mereka tidak berkontribusi pada penyediaan pekerjaan rumah tangga, dalam logika mengkhususkan kontribusi masing-masing."

Karena terbukti bahwa hanya sang istri yang mengurus rumah dan menyiapkan makanan untuk pasangannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa hal tersebut membuktikan ada pihak yang tidak berparsitipasi dalam pekerjaan rumah tangga yang menghasilkan keuntungan finansial kepada pasangan tersebut agar tidak mengeluarkan biaya tambahan.

Keputusan satu miliar itu diukur dari kriteria upah minimum nasional dikalikan 12 bulan selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah uang tersebut sudah dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama pasangan itu masih menikah.

 

Reporter: Paquita Gadin

3 dari 3 halaman

Infografis Kekerasan dalam Pacaran

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini