Sukses

Filipina Tetapkan 1 Februari Sebagai Hari Hijab Nasional

RUU Hari Hijab Nasional di Filipina disetujui oleh anggota dewan perwakilan rakyat di negara tersebut.

Liputan6.com, Manila - Dewan Perwakilan Rakyat Filipina telah menyetujui RUU yang menyatakan hari pertama pada bulan Februari sebagai Hari Hijab Nasional.

Dikutip dari laman Arab News, Selasa (2/2/2021) hal ini bertujuan untuk mempromosikan "pemahaman yang lebih dalam" tentang praktik Muslim, serta toleransi terhadap agama lain di seluruh negeri.

Kongres dengan suara bulat menyetujui RUU tersebut, yang belum menjadi undang-undang, pada Selasa, 26 Januari, dengan 203 anggota parlemen memberikan suara untuk langkah tersebut.

Perwakilan partai Anak Mindanao Amihilda Sangcopan, penulis utama dan sponsor RUU DPR No. 8249, berterima kasih kepada semua anggota parlemen Filipina karena mengesahkan undang-undang tersebut dan meminta anggota Senat untuk mendukung langkah tandingan.

Undang-undang tersebut berupaya untuk mempromosikan pemahaman yang lebih besar di antara non-Muslim tentang praktik dan "nilai mengenakan jilbab sebagai tindakan kesopanan dan martabat bagi wanita Muslim" dan mendorong wanita Muslim dan non-Muslim "untuk merasakan manfaat dari mengenakannya."

Tindakan tersebut juga bertujuan untuk menghentikan diskriminasi terhadap pengguna hijabn dan kesalahpahaman yang jelas tentang pilihan busana, yang sering disalahartikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan kurangnya kebebasan.

RUU tersebut juga berupaya untuk melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan "mempromosikan toleransi dan penerimaan agama dan gaya hidup lain" di seluruh negeri.

Sangcopan mengatakan bahwa "wanita berhijab telah menghadapi beberapa tantangan di seluruh dunia," mengutip contoh dari "beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar Muslim mengenakan hijab."

"Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama siswa," katanya.

Simak video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Disambut Baik Badan Internasional

Pengesahan RUU tersebut, tambahnya, akan "berkontribusi besar untuk mengakhiri diskriminasi terhadap hijabi."

"Mengenakan jilbab adalah hak setiap wanita Muslim. Ini bukan hanya sepotong kain, tetapi dikatakan sebagai cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci umat Islam, Al-Qur'an, bahwa setiap wanita Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaannya," kata Sangcopan.

Potre Dirampatan Diampuan, salah satu wali dari United Religions Initiative’s Global Council, menyambut baik undang-undang itu sebagai "tonggak sejarah".

"Ini adalah latihan dalam apa yang kami sebut inklusivitas. Saya pikir ini adalah langkah yang disambut baik di mata komunitas Muslim," kata Diampuan kepada Arab News.

"Seorang wanita berjilbab di sini selalu dilihat yang kedua. RUU ini akan membuatnya menjadi pemandangan yang umum. Jilbab akan menjadi bagian dari pakaian kami sebagai orang Filipina," tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Islam Agama Terbesar ke-2 di Filipina

Menurut Otoritas Statistik Filipina, terdapat lebih dari 10 juta Muslim di Filipina dari total populasi 110.428.130 berdasarkan data PBB terbaru.

Diampuan mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan "pengakuan terhadap populasi Muslim di negara tersebut" dan menolak gagasan bahwa mengenakan jilbab sama dengan penindasan.

RUU tersebut mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina untuk merayakan Hari Hijab Nasional dengan mempromosikan dan meningkatkan kesadaran tentang hijabi di Filipina.

Islam adalah agama terbesar kedua di Filipina, dengan sebagian besar Muslim tinggal di pulau Mindanao.

Di Mindanao terdapat Daerah Otonomi yang terdiri dari provinsi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu Tawi-Tawi, tetapi tidak termasuk Kota Isabela di Basilan dan Kota Cotabato di Maguindanao.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.