Sukses

Tak Hanya Hadiri Rapat Besar, Ini Deretan Tugas Diplomat Indonesia dan Definisi Diplomasi

Daftar tugas diplomat dalam menjalankan tugas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menjalankan hubungan antara Indonesia dengan luar negeri atau yang biasa dikenal dengan diplomasi, dengan bantuan para diplomat yang bertugas. Lantas, apakah diplomasi dan diplomat itu?

Mengutip Youtube Mofa Indonesia, Rabu (13/1/2021), diplomasi adalah praktik untuk menjalin relasi dengan pihak lain atau sebuah negara melalui kerjasama dialog dan negosiasi untuk mencapai tujuan yang menguntungkan sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak.

Sementara itu, banyak juga yang menyebutkan bahwa diplomasi adalah suatu bentuk seni. Dalam hal ini, seni yang dimaksud adalah seni bernegosiasi antar negara yang dapat berlangsung antara dua negara yaitu secara bilateral dan dengan banyak negara yaitu secara multilateral.

Tujuan diplomasi adalah untuk menjalin mempererat dan meningkatkan hubungan dengan negara lain.

Hal yang menjadi bahan diplomasi adalah segala bentuk kepentingan nasional yang mencakup politik ekonomi budaya dan sosial.

Sebelum adanya diplomasi, negara-negara menggunakan kekuatan militernya untuk dapat mencapai kepentingan nasional yang di bawah dalam hubungan dengan negara lain.

Diplomasi muncul sebagai sebuah jawaban untuk mencapai suatu kesepakatan bersama diantara berbagai negara yang ada tanpa menggunakan kekerasan secara fisik atau kekuatan militer melalui perang. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tugas Diplomat

Dalam menjalankan praktik diplomasi, diplomat lah yang bertugas untuk mengerjakannya. 

Secara umum, diplomat merupakan seseorang yang ditunjuk oleh negara asalnya untuk mewakili dan melindungi kepentingan negaranya di negara lain maupun di organisasi internasional. 

Tugas diplomat Indonesia merujuk pada konvensi Wina tahun 1961, yang merupakan dasar hukum hubungan diplomatik dan pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.

Diplomat Indonesia memiliki 5 fungsi utama.

Pertama, diplomat sebagai perwakilan. Tugas diplomat mewakili pemerintah dan rakyat Indonesia untuk melaksanakan politik luar negeri dan tidak lupa untuk mengkolaborasikan kepentingan nasional negara dalam kebijakan luar negeri.

Kedua, mempromosikan dan bertugas membangun citra positif Indonesia di mata dunia dan mendorong kesempatan bisnis dan sosial budaya Indonesia untuk bersaing di dunia internasional. 

Ketiga, diplomat sebagai negosiator. Dalam hal ini, diplomat berarti harus mampu berunding dan berdiskusi untuk memastikan kepentingan nasional Indonesia tetap terlindungi dan Indonesia mendapatkan manfaat dari interaksi internasional.

Keempat adalah melaporkan. Diplomat wajib melaporkan kebijakan luar negeri Indonesia dan memastikan penyebaran informasi berjalan dengan lancar antara pemangku kepentingan di dalam negeri dan luar negeri.

Kelima adalah untuk melindungi. Deplomat juga bertugas untuk memastikan kepentingan Indonesia, termasuk warga negaranya di luar negeri terjaga dan terjamin. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.