Sukses

Kazakhstan Resmi Hapus Hukuman Mati

Pemerintah Kazakhstan resmi akan menghapus hukuman mati bagi para terpidana.

Liputan6.com, Nur Sultan - Kazakhstan resmi menghapus hukuman mati, ketika Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev menandatangani dekret yang meratifikasi Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCCPR) atau Protokol Opsional Kedua untuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang mengikat negara-negara untuk menghapus hukuman mati.

Mengutip laman Astana Times, Rabu (6/1/2021), Tokayev mengumumkan bahwa Kazakhstan bergabung dengan protokol tersebut pada Desember 2019. Dalam pertemuan kedua National Council of Public Trust (Dewan Nasional Kepercayaan Publik), yang mencatat komitmen negara untuk menegakkan hak fundamental untuk hidup dan martabat manusia. Selain itu, ia juga segera menugaskan Kementerian Luar Negeri Kazakhstan untuk memulai prosedur.

Kazakhstan menandatangani protokol tersebut pada 23 September 2020, dan Parlemen Kazakhstan meratifikasi dokumen tersebut pada 29 Desember 2020.

Saat ini, 88 negara anggota PBB tergabung dalam protokol tersebut. 

"Di bawah instrumen internasional ini, negara-negara penandatangan melakukan komitmen berikut - untuk tidak menggunakan hukuman mati dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghapus hukuman mati dalam yurisdiksi mereka. Satu-satunya pengecualian yang diizinkan dalam kasus masa perang," kata Menteri Luar Negeri Kazakhstan Mukhtar Tileuberdi berbicara kepada deputi Senat pada Desember 2020. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hapuskan Hukuman Mati

Marie Struthers, Direktur Amnesty International untuk Eropa Timur dan Asia Tengah, mengatakan pada saat penandatanganan itu menunjukkan "Kazakhstan semakin dekat untuk bergabung dengan komunitas negara yang terus berkembang yang telah meninggalkan hukuman memalukan ini." 

Ratifikasi Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (Protokol Opsional Kedua, sejalan dengan upaya negara untuk memanusiakan undang-undang pidana. 

Hukuman mati telah diberlakukan moratorium di Kazakhstan sejak 2003, kecuali untuk pelanggaran terkait terorisme dan kejahatan perang. 

Penjara seumur hidup diberlakukan setahun kemudian sebagai alternatif. 

Hanya satu orang yakni seorang pria yang dihukum karena penembakan massal di Almaty pada tahun 2016, yang terpidana mati di Kazakhstan tetapi sekarang akan menjalani hukuman seumur hidup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.