Sukses

Respons UU China, AS Akan Cabut Status Hubungan Istimewa dengan Hong Kong

Donald Trump telah mengumumkan bahwa ia akan mencabut status perlakuan istimewa Amerika Serikat terhadap Hong Kong pada sektor perjalanan dan perdagangan.

Liputan6.com, Washington DC - Presiden Donald Trump telah mengumumkan bahwa ia akan mencabut status perlakuan istimewa Amerika Serikat terhadap Hong Kong pada sektor perjalanan dan perdagangan, sebagai respons atas UU Keamanan baru yang diterapkan China pada wilayah otonomi tersebut.

Dia menggambarkan langkah pemerintah China untuk memperkenalkan tindakan itu di Hong Kong sebagai "tragedi".

China telah mengatakan kepada Barat untuk "berhenti mencampuri" urusan di Hong Kong.

Wilayah itu, bekas koloni Inggris, menikmati kebebasan unik yang tidak terlihat di daratan Tiongkok. Tetapi banyak orang di sana melihat undang-undang keamanan baru mengakhiri status khusus Hong Kong --status yang disepakati berdasarkan perjanjian 1984 antara China dan Inggris.

Ada kekhawatiran tindakan yang diusulkan --yang telah memicu gelombang protes anti-daratan-- dapat mengakhiri status unik Hong Kong. Undang-undang juga dinilai bisa menjadikan upaya untuk melemahkan otoritas Beijing sebagai sebuah kejahatan di wilayah tersebut.

Pekan ini, Inggris mengatakan bahwa jika China maju dengan undang-undang keamanan, mereka dapat menawarkan pemegang paspor Nasional Inggris Luar Negeri (BNO) di Hong Kong jalan menuju kewarganegaraan Inggris.

Pada Jumat 29 Mei, Kantor Pusat Inggris mengonfirmasi bahwa hingga tiga juta orang dengan status BNO dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara ini --selama mereka mengajukan permohonan dan diberikan paspor.

Apa yang Dikatakan Trump?

Trump mengatakan bahwa dia tidak lagi menganggap Hong Kong terpisah dari China.

"China telah menggantikan (prinsip) Satu Negara, Dua Sistem dengan Satu Negara, Satu Sistem", kata Trump kepada wartawan di Rose Garden Gedung Putih, dalam sebuah pernyataan yang disiapkan yang menyerang China di beberapa bidang.

"Ini adalah tragedi bagi Hong Kong ... China telah mencekik kebebasan Hong Kong," lanjutnya, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (30/5/2020).

Trump mengatakan sanksi akan dijatuhkan pada pejabat China dan Hong Kong yang diyakini oleh Washington terlibat dalam mengikis otonomi wilayah tersebut. Dia tidak menguraikan bentuk sanksi apa yang akan diambil.

Dia menambahkan bahwa Kementerian Luar Negeri AS akan merevisi protokol perjalanan untuk Hong Kong sehubungan dengan "meningkatnya bahaya pengawasan" dari China.

Presiden juga mengatakan AS akan menangguhkan masuknya warga negara asing dari China yang diidentifikasi oleh AS sebagai risiko keamanan potensial. Ada kekhawatiran bahwa ini dapat mempengaruhi ribuan mahasiswa pascasarjana.

Surat kabar Global Times --yang pandangannya diyakini mencerminkan pandangan para pemimpin China-- menyebut langkah AS yang mencabut status khusus Hong Kong sebagai "sembarangan, sembrono."

Sekretaris Kehakiman Hong Kong, Teresa Cheng, mengatakan kepada BBC Chinese Service, Jumat sebelumnya bahwa setiap ancaman sanksi tidak dapat diterima.

"Apakah sanksi dikenakan dengan maksud untuk memaksa negara lain untuk mengubah kebijakan mereka ...? Sanksi semacam itu tidak akan menguntungkan siapa pun," katanya.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sekilas UU Keamanan Hong Kong

China telah mengusulkan undang-undang keamanan yang akan membuatnya menjadi kejahatan untuk melemahkan otoritas Beijing di Hong Kong, dan juga bisa melihat Tiongkok menempatkan agen keamanannya sendiri di wilayah tersebut untuk pertama kalinya.

Parlemen China telah mendukung resolusi tersebut --yang sekarang beralih ke kepemimpinan senior negara itu untuk proses peninjauan.

Rincian lengkap tentang perilaku apa yang akan dilarang berdasarkan undang-undang keamanan yang baru belum jelas. Itu akan diberlakukan sebelum September.

Namun, UU itu diharapkan untuk mengkriminalkan:

a. pemisahan diri --melepaskan diri dari Chinab. subversi --merongrong kekuasaan atau otoritas pemerintah pusatc. terorisme --menggunakan kekerasan atau intimidasi terhadap orang-orangd. kegiatan oleh kekuatan asing yang mengganggu di Hong Kong

Para ahli cemas bahwa hukum tersebut bisa melihat orang dihukum karena mengkritik Beijing --seperti yang terjadi di daratan China. Misalnya, Penerima Nobel Liu Xiaobo dipenjara selama 11 tahun karena subversi setelah ia ikut menulis dokumen yang menyerukan reformasi politik.

Kementerian luar negeri China di Hong Kong menggambarkan kritik AS terhadap rancangan undang-undang yang baru itu sebagai "benar-benar angkuh, tidak masuk akal, dan tidak tahu malu."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.