Sukses

Rosmah Mansor Didakwa Atas Korupsi Proyek Panel Surya Sekolah Malaysia

Rosmah Mansor didakwa atas tuduhan korupsi tambahan, terkait dengan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, didakwa dalam sebuah persidangan pada Rabu 10 April 2019, atas tuduhan korupsi tambahan terkait dengan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.

Dia dituduh menerima suap 5 juta ringgit (Rp 17,2 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Saidi Abang Samsuddin pada 20 Desember 2016.

Uang itu adalah bujukan untuk membantu Jepak Holdings meraih proyek panel surya yang melayani 369 sekolah, melalui negosiasi langsung dengan kementerian pendidikan. Proyek itu bernilai 1,25 miliar ringgit (Rp 4,3 triliun), menurut The Star.

Setelah tuduhan dibacakan, Rosmah Mansor, yang mengenakan baju kurung hijau dan selendang, mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengerti. Dia kemudian mengaku tidak bersalah, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (10/4/2019).

Perempuan berusia 67 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 16 (A) (a) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Pelanggaran dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda 10.000 ringgit atau lima kali lipat dari nilai suap, tergantung mana yang lebih tinggi.

Pada Rabu, wakil jaksa penuntut umum mengusulkan agar jaminan bebas beersyarat untuk menunggu persidangan ditetapkan sebesar 1 juta ringgit dengan satu nama penjamin.

Namun, pengacara Rosmah membalas.

"Jumlahnya terlalu tinggi. Dia adalah ibu rumah tangga penuh waktu," kata pengacara itu, seperti dikutip The Star.

Hakim kemudian mengatakan bahwa uang jaminan dari kasus Rosmah sebelumnya akan dipertahankan. Kasusnya akan kembali disidangkan pada 10 Mei di Pengadilan Tinggi.

Pada 15 November tahun lalu, Rosmah Mansor mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan meminta 187,5 juta ringgit dan menerima 1,5 juta ringgit untuk proyek sekolah Sarawak.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Proyek Era PM Najib Razak

Proyek itu, yang diinisiasi pada era pemerintahan mantan perdana menteri Najib Razak --suami Rosmah-- diketahui bernilai 1,25 juta ringgit (berkisar Rp 6 triliun).

Terkait kasus yang sama, Najib Razak juga telah diperiksa oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) pada Kamis 8 November 2018. Seorang narasumber MACC menegaskan bahwa Najib diminta untuk memberikan keterangan atas penyelidikan kasus tersebut.

Proyek itu menimbulkan kontroversi ketika berbagai kabar menyebut bahwa kontrak diberikan kepada Jepak Holdings Sdn Bhd --firma yang mengerjakan proyek-- atas "perintah langsung" dari Najib Razak yang masih menjabat sebagai PM Malaysia.

Jepak Holdings ditunjuk pada akhir tahun 2016 untuk penyediaan solar, perbaikan generator dan untuk menyediakan sistem panel surya hibrida untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak. Sampai saat ini, tidak ada sekolah yang memilikinya.

Beberapa orang telah dipanggil untuk ditanyai atas kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Pendidikan Mahdzir Khalid, dan mantan staf khusus Najib.

Mantan staf khusus itu ditahan di MACC selama total enam hari sebagai bagian dari pemeriksaan.

Diduga bahwa mantan staf khusus Najib Razak itu telah meminta uang dari perusahaan yang dianugerahi kontrak, yakni, Jepak Holdings Sdn Bhd yang berbasis di Bintulu.

Sedangkan pada Juni 2018, MACC telah menahan direktur perusahaan, manajer direksi dan pengacara Jepak Holdings atas kasus korupsi tersebut.

MAAC telah memulai penyelidikan itu sejak April 2018 atau sebelum Pemilu Malaysia.

3 dari 3 halaman

Najib Telah Disidang Terkait Kasus 1MDB

Sementara itu pekan lalu, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi seputar badan investasi negara 1MDB pada Rabu 3 April 2019 siang waktu lokal di Kuala Lumpur.

Jaksa Agung Tommy Thomas mengawali persidangan dengan membacakan tujuh dakwaan terhadap Najib berupa; pelanggaran pidana kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang atas dugaan transfer 42 juta ringgit (setara Rp 146 miliar) ke rekening pribadinya dari SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.

Menurut tim pembela, pihak jaksa penuntut telah menyerahkan dokumen pembeelaan setebal tiga ribu halaman kepada pihak pengacara Najib sebelum sidang dimulai.

Sidang dilakukan dengan pemanggilan beberapa saksi, seperti salah satunya Mohd Akmaluddin Abdullah (35), asisten sekretaris di Companies Commission of Malaysia --badan regulator urusan korporasi dan bisnis Negeri Jiran.

Raut wajah Najib tetap tenang untuk seorang pesakitan yang terancam hukuman penjara hingga setidaknya 100 tahun jika terbukti bersalah. Mengingat, pengadilan terkait SRC International adalah yang pertama dari empat persidangan seputar megakorupsi 1MDB yang akan dihadapi oleh Najib Razak, di mana ia telah dijerat dengan total 42 tuduhan korupsi dan pencucian uang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.