Sukses

Penuhi Tuntutan Massa Rompi Kuning, Presiden Prancis Naikkan Upah Minimum

Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada 11 Desember 2018, akhirnya memenuhi tuntutan gerakan 'rompi kuning'.

Liputan6.com, Paris - Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada 11 Desember 2018, akhirnya memenuhi tuntutan gerakan 'rompi kuning' --massa yang memprotes tentang berbagai kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh Macron.

Setelah membatalkan kenaikan pajak bahan bakar minyak pekan lalu (sebagaimana dipinta oleh para pendemo sejak awal meletusnya gerakan rompi kuning), Macron menjanjikan kenaikan upah minimum nasional per-bulan sebesar 100 euro dan pemotongan pajak untuk pensiunan, demikian seperti dikutip dari BBC, Kamis (13/12/2018).

Janji terbesar adalah pada upah minimum, atau "Smic", dan mempengaruhi 2,6 juta orang, menurut pemerintah.

Macron juga membatalkan peningkatan pajak untuk pensiunan yang menerima pesangon 2.000 euro (setara Rp 33 juta) per bulan, menghapus pajak upah lembur dan pajak bonus akhir tahun.

Namun, kenaikan Smic menuai kritik. Dengan peningkatan upah minimum, maka, perusahaan atau majikan tidak akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterimanya. Pengkritik kebijakan itu mendesak Macron untuk tetap memberlakukan pajak terhadap mereka, yang dianggap sebagai "orang-orang kaya" bagi kelas pekerja.

Kelompok pengkritik mengatakan, "Mereka menaikan upah minimum, tapi apa untungnya bagi orang-orang yang berpenghasilan menengah ke bawah ketika mereka tetap berjuang di bawah tekanan keuangan yang sangat besar?" ujar Benjamin Cauchy.

Menjawab kritik soal Smic, Presiden Prancis Emmanuel Macron menolak untuk menetapkan pajak pada orang kaya, dengan mengatakan "hal itu justru akan melemahkan kami, di mana kami perlu menciptakan lapangan pekerjaan."

Sementara itu, kelompok pro-Macron mengatakan, "proposal Macron adalah perubahan zaman, bukan hanya untuk kepresidenannya tetapi dalam konteks 30 tahun terakhir."

Belum jelas apakah kebijakan yang hendak diterapkan Macron akan mampu memulihkan citranya yang anjok di mata rakyat Prancis selama beberapa pekan terakhir.

Gelombang dukungan publik terhadap Macron telah berkurang, dengan tingkat approval rating pemimpin muda itu turun menjadi 25 persen memasuki akhir November 2018.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Rencana Kenaikan Pajak BBM di Prancis

Awalnya, para demonstran turun ke jalan-jalan karena frustasi dengan kenaikan pajak, khususnya pajak bahan bakar minyak (yang otomatis menaikkan harga), dan kepemimpinan Presiden Emannuel Macron.

Demonstran juga menuduh Presiden Emmanuel Macron meninggalkan "orang-orang kecil", yang berakibat pada kenaikan harga BBM. Beberapa di antara mereka mendesak Macron untuk mengundurkan diri.

Harga solar, bahan bakar yang paling umum digunakan di mobil Prancis, telah meningkat sekitar 23 persen selama 12 bulan terakhir menjadi rata-rata 1,51 euro per liter (berkisar Rp 25.000). Itu merupakan titik harga tertinggi sejak awal 2000-an, menurut laporan kantor berita Prancis Agence France-Presse.

Pemerintahan Presiden Macron sempat berencana menaikkan pajak BBM tahun ini sebesar 7,6 sen per liter (berkisar Rp 11.000) pada solar dan 3,9 sen pada bensin (berkisar Rp 6.600), sebagai bagian dari kampanye untuk investasi energi terbarukan.

Pada Januari 2019, pemerintah juga sempat berencana kembali menaikan pajak BBM sebesar 6,5 sen pada solar (berkisar Rp 10.847) dan 2,9 sen pada bensin (berkisar Rp 4.839).

Perdana Menteri Prancis, Edouard Philippe sempat mengatakan bahwa uang pajak BBM itu hendak digunakan untuk mensubsidi sekitar total 5,6 juta rumah tangga miskin Prancis. Pajak juga hendak diterapkan untuk mengurangi ketergantungan warga Prancis terhadap penggunaan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehar-hari, kata Philippe.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.