Sukses

3 Tuduhan Ini Jadi Alasan Uni Eropa Denda Google Rp 72 Triliun

Ini 3 tuduhan yang menjadi alasan Uni Eropa menjatuhkan denda senilai US$ 5 miliar (sekitar Rp 72 triliun) kepada Google.

Liputan6.com, Brussels - Otoritas persaingan bisnis Komisi Uni Eropa telah menjatuhkan denda senilai US$ 5 miliar (sekitar Rp 72 triliun) kepada Google, lewat perusahaan induknya, Alphabet Inc, pada Rabu 18 Juli 2018.

Organisasi multilateral di Benua Biru itu menjatuhkan denda tersebut atas alasan bahwa produk Google, sistem operasi Android, telah memonopoli pasar sehingga tak memberikan ruang bagi 'pemain kecil' untuk mengembangkan bisnisnya. Demikian seperti dikutip dari CNBC, Kamis (19/7/2018).

"Langkah ini akan mengubah pasar," kata Komisioner Persaingan Bisnis Komisi Uni Eropa, Margrethe Vestager seperti dikutip dari BBC.

Keputusan itu merupakan hasil akhir atas penyelidikan selama 39 bulan yang dilakukan oleh otoritas persaingan bisnis Komisi Uni Eropa terhadap sistem operasi Android Google, The Financial Times melaporkan, seperti dikutip dari The Guardian.

Sistem operasi Android, menurut catatan UE, telah menguasai pangsa pasar ponsel pintar dunia sebesar 80 persen --meski tengah bersaing dengan rivalnya, iOS besutan Apple.

Uni Eropa telah mengkritik dominasi tersebut, dengan alasan bahwa Google harus mencari cara untuk membuat persaingan menjadi lebih adil dan memungkinkan pemain yang lebih kecil di pasar untuk berkembang.

Berikut 3 tuduhan Uni Eropa terhadap Google:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tuduhan Uni Eropa Terhadap Google

Komisi Uni Eropa menuduh Google telah melakukan monopolistik setelah mempertimbangkan tiga aspek berikut:

(1) Google telah dengan sengaja men-default Google Search pada setiap ponsel pintar bersistem operasi Android.

(2) Google telah membuat sejumlah produsen ponsel pintar agar mereka hanya menggunakan sistem operasi Android.

(3) Google telah menghilangkan hak konsumen untuk memilih --dengan memberikan insentif keuangan kepada produsen ponsel pintar dan operator seluler agar mereka membuat konsumen hanya melakukan pra-instalasi Google Search sebagai fitur mesin pencari pada telepon genggamnya.

Sebagai tanggapan, Google telah mengatakan bahwa konsumen dapat bebas menghapus aplikasi yang diproduksi oleh Google dalam ponsel pintar mereka.

Google juga beralasan bahwa Android tetap menjadi sistem operasi yang terbuka (open-source) dan justru "membuat biaya manufaktur tetap rendah dengan fleksibilitas yang tinggi, sementara memberikan kontrol leluasa kepada para konsumen terhadap telepon seluler mereka." Demikian seperti dikutip dari The Guardian.

"Keputusan Uni Eropa telah merusak tatanan model bisnis ... yang berorientasi pada inovasi cepat, pilihan luas, dan harga yang murah sebagai bagian dari kompetisi sehat," kata Kepala Eksekutif Google, Sundar Pichai seperti dikutip dari BBC.

Keputusan itu dapat meningkatkan ketegangan antara Uni Eropa dengan pemerintah Amerika Serikat --basis negara Google-- jelang kunjungan Komisi UE Jean-Claude Juncker ke Gedung Putih pekan depan.

Juncker akan bertemu dengan Presiden AS Donald Trump, pada 25 Juli untuk membicarakan isu ekonomi, kontra-terorisme, keamanan, energi, kebijakan luar negeri dan keamanan.

Menurut laporan, otoritas UE telah menunda pengumuman denda itu selama sepekan demi menghindari bentrokan dengan KTT NATO, di mana Trump mengecam sekutunya di Benua Biru.

 

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.