Sukses

Ibu Hamil di Negara Ini Tak Perlu Antre di Seluruh Tempat Layanan Umum

Aturan baru tentang ibu hamil segera diberlakukan di negara ini, seperti apa isi undang-undang tersebut?

Liputan6.com, Tel Aviv - Hasil pemungutan suara di parlemen Israel, Knesset, kemarin malam menyatakan ibu hamil kini tidak perlu lagi ikut mengantre di tempat-tempat layanan publik.

Aturan yang diusulkan oleh anggota parlemen bernama Yusuf Jabarin itu akhirnya disetujui 48 anggota lainnya. Dengan demikian aturan itu akan berlaku di seantero Israel. Demikian seperti dilansir Merdeka.com, Rabu (18/7/2018).

'Layanan publik' menurut undang-undang Israel didefinisikan sebagai pelayanan yang diberikan seseorang kepada publik atau sebagian masyarakat yang diizinkan oleh pihak berwenang. Menurut aturan itu maka nantinya seorang ibu hami harus menyertakan dokumen yang menyatakan dia hamil.

"Ide untuk mengusulkan aturan ini muncul ketika saya pergi ke luar negeri dengan istri saya yang sedang hamil," kata Jabarin dalam pembahasan di parlemen.

"Dan ketika melihat antrean di tempat umum, kami merasa sudah tidak kuat lagi. Tapi kemudian kami terkejut ketika si penyedia layanan mengatakan kami tidak perlu mengantre. Ketika kami pulang ke Israel, kami mengalami hal berbeda. Kini sudah selayaknya ibu hamil lebih dihormati," imbuhnya.

Kalimat pembuka dalam undang-undang anyar itu menyebutkan: "Ibu hamil terkadang harus mengantre dalam waktu lama dan melelahkan di supermarket, toko, toko obat, kantor pos, dan tempat-tempat lain yang melayani masyarakat. Maka untuk lebih menghormati dan membuat hidup mereka lebih mudah, undang-undang ini bermaksud mengamandemen Undang-Undang Kesetaraan Perempuan dan untuk menentukan kondisi seperti apa yang memungkinkan seorang ibu hamil meminta untuk tidak mengantre maka dia akan diberi keistimewaan itu."

Undang-undang Kesetaraan Perempuan di Israel disepakati Knesset pada 1951 dengan tujuan penyetaraan kaum perempuan dan laki-laki.

 

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Pandasurya Wijaya

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.