Sukses

Waspada, WNA Wajib Serahkan Kata Kunci Medsos Saat Masuk AS

Seluruh warga asing tak terkecuali Inggris dan negara Sekutu AS terdampak dengan kebijakan imigrasi Donald Trump.

Liputan6.com, London - Kebijakan imigrasi Amerika Serikat yang dikeluarkan Donald Trump ternyata juga berdampak pada negara-negara sekutu Washington DC, termasuk Inggris. 

Para pelancong Inggris kini tak bisa melenggang bebas jika ingin masuk ke Amerika Serikat.

Sesampainya di bandara AS, mereka wajib memberikan informasi pribadi termasuk kode rahasia (password) media-media sosial yang mereka miliki. Peraturan itu merupakan kewajiban baru bagi siapapun pendatang di bawah pemerintahan Donald Trump.

Dikutip dari The Guardian, Selasa (11/4/2017), turis dari Inggris dan koalisi AS lainnya termasuk Jerman dan Prancis wajib menyerahkan seluruh data pribadi termasuk soal keuangan dan pertanyaan ideologi. Hal itu diungkapkan oleh salah satu pejabat di pemerintahan Donald Trump yang dikutip dari Wall Street Journal.

"Seluruh pelancong internasional yang masuk ke AS adalah subjek dari inspeksi Customs and Border Protection (CBP). Inspeksi ini termasuk peralatan elektronik seperti komputer, disk, drives, tape, ponsel dan lainnya termasuk kamera, musik atau pemutar media serta alat-alat digital lainnya," kata petugas perbatasan dan imigrasi

"Mengamankan Amerika dan menegakkan aturan adalah kewajiban bagi kami, yang memberikan hak secara legal untuk mengecek seluruh material yang masuk ke AS," lanjutnya.

Sementara itu, yayasan Electronic Frontier (EFF), lembaga nirlaba yang membela hak digital warga sipil menolak aturan itu.

EFF mengatakan, jika pengunjung asing menolak permintaan petugas imigrasi dan perbatasan untuk memberikan password atau informasi media sosial, dan si petugas merespons dengan melarang para pelancong masuk, para pendatang itu berhak mengambil langkah hukum.

"Yang jadi masalah adalah warga AS absolut boleh masuk, namun bagi permanen residen akan ada blunder tersendiri bolehkah mereka masuk tanpa memberikan informasi yang diinginkan oleh para petugas itu," kata Nate Wessler salah seorang pengacara dari lembaga American Civil Liberties Union.

Ditambah lagi, menurut Wessler jika pengunjung hanya memiliki visa dalam arti mereka pendatang biasa. "Kelompok ini paling berisiko dimintai keterangan pribadi termasuk akses ke sosial media. Dan para petugas ini bisa sewenang-wenang menolak mereka masuk."

Oleh sebab itu, EFF merekomendasikan para pelancong non permanen residen AS agar membawa sedikit data untuk masuk ke Negara Paman Sam seperti tidak membawa peralatan yang tak penting, menghapus informasi sensitif sebelum bepergian serta menyimpan data ke layanan cloud.

EFF juga menyarankan agar mengganti password sesegera mungkin setelah memberikannya kepada para petugas.

Yang paling penting lagi, para pelancong warga asing yang ingin masuk ke AS wajib mengisi formulir Citizenship and Immigration Services form G-28. Formulir itu membolehkan para pengunjung agar mendapat pengacara untuk membantu mereka jika sewaktu-waktu mereka ditahan.

Tanpa formulir itu akan sulit bagi pelancong untuk mendapatkan bantuan hukum jika mendapat kesulitan di perbatasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini