Sukses

Pemerintah China Hukum Mati Pelaku Serangan Tianamen

Mereka dijatuhi hukuman mati serta kehilangan hak-hak politik seumur hidup oleh pengadilan. Atas tuduhan merencanakan, memimpin aksi teror.

Liputan6.com, Beijing - Pemerintah China mengeksekusi 8 orang, termasuk 3 orang yang diklaim sebagai dalang di balik tabrakan mobil di Lapangan Tiananmen pada tahun 2013.

Ketiga tersangka itu adalah Huseyin Guxur, Yusup Wherniyas, dan Yusup Ehmet. Mereka dianggap mendalangi serangan teroris di Lapangan Tiananmen, Beijing pada 28 Oktober 2013.

Seperti dilansir media China Xinhua, Senin (25/8/2014), mereka dijatuhi hukuman mati serta kehilangan hak-hak politik seumur hidup oleh pengadilan. Atas tuduhan merencanakan dan memimpin aksi teror, serta melakukan aksi berbahaya yang mengganggu keamanan publik.

Dalam insiden itu, dua turis tewas tatkala sebuah mobil tiba-tiba menabrak kerumunan wisatawan di Lapangan Tiananmen. Mobil itu kemudian meledak dan dilalap api. Dalam kejadian itu, tiga orang yang berada di dalam mobil turut tewas.

"Mereka mendalangi serangan teroris di Lapangan Tiananmen," tulis Xinhua mendeskripsikan orang-orang itu, Senin (25/8/2014).

Sedangkan kelima tersangka teroris lainnya yakni, Rozi Eziz juga dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan, ia divonis bersalah terkait kasus penyerangan dan pembunuhan yang disengaja terhadap polisi di Wushi Aksu pada 28 Juni 2013 lalu.

Lalu, Abdusalam Elim dieksekusi lantaran mengelola dan memimpin organisasi teroris. Ia divonis melakukan kegiatan keagamaan ilegal dengan menggalang dana bagi anggotanya untuk melakukan pelatihan fisik dan pembuatan serta penyimpanan bahan peledak.

Berikutnya, Memet Tohtiyusup yang dinyatakan bersalah karena menyaksikan materi audio-visual mengenai ekstremisme agama pada Februari 2013 serta membunuh seorang warga sipil yang tidak bersalah pada 18 April 2013.

Selanjutnya dua tersangka terakhir, Abdumomin Imin dinilai sebagai pemimpin kelompok teroris dan mengajak Bilal Berdi dalam penyerangan terhadap polisi pada 2011 dan 2013. Keduanya dijatuhi hukuman mati atas tuduhan mengorganisir dan memimpin kelompok teroris, melakukan pembakaran dan pembunuhan yang disengaja.

Meski kedelapan orang itu telah dinyatakan akan dihukum, namun kantor berita Xinhua yang mengutip keterangan laporan Departemen Publikasi Wilayah Xinjiang, tidak menyebutkan kapan eksekusi berlangsung.

Xinjiang merupakan wilayah yang dihuni mayoritas muslim etnis Uighur. Di wilayah ini kerap terjadi ketegangan antara warga Uighur dengan warga imigran Han. Ini terjadi antara lain dilatari penentangan warga Uighur terhadap kehadiran kekuasaan China di Xinjiang.

Kasus serangan di Lapangan Tiananmen adalah salah satu insiden yang sangat mengguncang China sejak tahun lalu. Pemerintah China menyalahkan kelompok separatis Xinjiang.

Pemerintah China mengatakan, peningkatan kekerasan di Xinjiang tidak terlepas dari tuntutan pemisahan diri dari kelompok Uighur.

Pihak berwenang menjawabnya dengan meningkatkan operasi keamanan di wilayah tersebut. (Imelia Pebreyanti/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini