Empat Penduduk Teluk Buyat Diperiksa di RSCM

Autusom atau kromosom empat warga Desa Buyat diperiksa di Lembaga Eijkman, RSCM untuk mengetahui tingkat penyimpangan sel akibat merkuri dan arsen. Hasil pemeriksaan akan dijadikan bukti untuk penyidikan selanjutnya.

Diterbitkan 23 Juli 2004, 15:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Markas Besar Polri mulai mengembangkan penyidikan terhadap kasus pencemaran Teluk Buyat di Sulawesi Utara. Buktinya, empat warga Teluk Buyat yakni Masna Stirma (39), Sri Fika (1,9), Juriah (42), dan Rasyid (38) tengah menjalani pemeriksaan. Mereka mengikuti tes uji autosom (kromosom) di Lembaga Eijkman, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Jumat (23/7). Pemeriksaan ini untuk mengetahui terjadinya degeneratif atau penyimpangan pada autosom yang diakibatkan merkuri atau arsen.

Lembaga Eijkman RSCM mengaku tidak menganalisa kandungan merkuri dan arsen dalam darah korban. Alasannya, RSCM tidak punya wewenang untuk mengukur atau menganalisa kandungan merkuri dan arsen. Jadi mereka hanya analisa autosom para korban. Nantinya, hasil pemeriksaan akan dijadikan bukti materi untuk penyidikan lebih lanjut. Tim penyidik Mabes Polri berencana ke Teluk Buyat untuk melakukan contoh biota (seluruh flora dan fauna) dan air laut, Selasa pekan depan.

Sejauh ini, Polri belum melakukan tindakan hukum. Sebab, proses penyelidikan masih berjalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika PT Newmont Minahasa Raya (NMR) terbukti membuang limbah dengan unsur mambahayakan bagi manusia maka sanksinya perusahaan ini ditutup. Hukuman bagi penanggung jawab perusahaan adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 750 juta [baca: Minamata Menyerang Warga Bolaang Mongondow].

Sementara jika tindakan itu dilakukan atas dasar kealpaan sehingga menyebabkan kematian atau luka berat maka pelaku dapat dikenai hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda Rp 150 juta. Jika dilakukan oleh badan hukum, maka dendanya akan bertambah 33 persen. Pada Pasal 47 juga disebutkan pelaku pencemaran dapat dikenakan tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh, penutupan operasi usaha, dan rehabilitasi daerah pencemaran.

Menanggapi maraknya pemberitaan kasus Teluk Buyet membuat pemerintah memperketat pengawasan lingkungan terhadap limbah perusahaan tambang. Pemerintah juga membentuk tim independen untuk meneliti kasus Teluk Buyat. Pengawasan lingkungan terhadap limbah, menurut Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Departemen Energi dan SDM Simon Sembiring, sebenarnya sudah dilakukan sejak lama khususnya terhadap perusahaan tambang PT NMR yang akan ditutup pada September mendatang [baca: Pemerintah Memperketat Pengawasan Limbah Tambang].

Berdasarkan catatan Ditjen Geologi dan SDM, kandungan arsen, merkuri, dan sianida yang dibuang PT NMR sebenarnya berada dalam batas normal. Arsen yang dibuang ke Teluk Buyat sebanyak 0,04 miligram per liter, sedangkan ambang batas Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) adalah 0,5 miligram per liter. Kandungan merkuri yang dibuang PT NMR sebanyak 0,4 mikrogram per liter. Angka ini justru di bawah ambang batas Bapedal, yakni delapan mikrogram per liter. Selain itu, kandungan sianida sebanyak 0,14 miligram per liter, sedangkan batasnya adalah 0,5 miligram per liter.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6