LP3ES Akan Dijatuhi Sanksi

KPU menilai, sebagai lembaga pemantau pemilu, LP3ES telah melanggar UU dan kode etik Pemilu karena mengumumkan quick count tanpa izin. "Baru bisa dilakukan (penghitungan), setelah KPU diberitahu," ujar Nazaruddin.

Diterbitkan 07 Juli 2004, 11:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjatuhkan sanksi buat Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) sehubungan dengan pengumuman quick count. KPU menilai, selaku lembaga yang tercantat sebagai pemantau pemilu, LP3ES telah melanggar undang-undang dan kode etik Pemilu karena mengumumkan hasil penghitungan suara tanpa izin. "Baru bisa dilakukan (penghitungan) setelah KPU diberitahu" ujar Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin kepada pers di Jakarta, Selasa (6/7).

Anehnya, KPU menyatakan tidak menolak hasil penghitungan LP3ES. Namun, LP3ES tetap dianggap salah dengan alasan demi menegakkan peraturan. Karena itu, menurut Nazaruddin, KPU akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan sanksi bagi LP3ES.

Sejumlah kekhawatiran sebelumnya telah diingatkan oleh pengamat politik Priatmoko MA. Priatmoko mempertanyakan perhitungan cepat atau quick count dengan hanya mengambil sample dari perkotaan [baca: Harap-Harap Cemas dengan Metode Quick Count]. Priatmoko mengingatkan akan pentingnya sebuah proses perhitungan yang prosedural karena pemilu adalah bagian dari demokrasi prosedural.(AIS/Mikotoro dan Dwi Firmansyah)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6