Sukses

Seorang Tersangka Bom Natal di Medan Dibekuk

Abu Yasin alias Abu Dani Sitorus, seorang di antara pengebom Gereja HKBP Medan pada 2000, dibekuk. Selama pengasingannya Abu Yasin sempat kabur ke Dumai, Riau.

Liputan6.com, Medan: Abu Yasin alias Abu Dani Sitorus, seorang di antara pengebom Gereja HKBP Medan, Sumatara Utara, pada 2000, baru-baru ini, dibekuk. Abu Yasin dibekuk di Perumahan Umum Nusantara Blok E Nomor 17, Lampung. Selama pengasingannya Abu Yasin diketahui sempat kabur ke Dumai, Riau. Kini, Abu Yasin masih ditahan di Polda Sumut.

Menurut Kepala Satuan I Reserse dan Kriminal Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Mardi Rukmianto, tersangka diketahui bersama Imam Samudra, Hambali, Jabar, Akir sempat berada di Medan selama tiga bulan. Selama itu, mereka mempersiapkan perakitan bom untuk di tiga gereja di Medan. Itulah sebabnya, Abu Yasin diduga satu jaringan dengan kelompok pelaku Bom Bali.

Sekadar diketahui, bom yang diletakkan Abu Yasin adalah satu dari tiga bom yang dirakit di Perumahan Johor Indah Medan. Sayangnya, bom tersebut tak sempat meledak dan berhasil dijinakkan. Begitu juga dengan bom yang berada di Gereja Kristus Raja. Sedangkan satu bom lainnya di Gereja GKPI Padang Bulan, sempat meledak dan melukai 30 jemaat.

Sejauh ini baru seorang tersangka kasus bom Natal 2002 di Medan yang divonis penjara. Edy Sugiarto, terdakwa Kasus Bom Natal di Medan dan Pematang Siantar divonis 11 tahun penjara. Edy terbukti melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak [baca: Perakit Bom Natal Divonis 11 Tahun Penjara].(ORS/Panogari Panggabean dan Amal Rambe)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini