RUU Mendukung Kemerdekaan Papua Disetujui Kongres AS

Pemerintah akan melobi agar RUU dukungan kemerdekaan Papua yang telah disetujui Kongres AS tidak berkembang merugikan kepentingan Indonesia. RUU itu dilaporkan hanya didukung segelintir anggota Kongres.

Diterbitkan 01 Agustus 2005, 15:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Indonesia akan melobi Amerika Serikat agar dukungan Rancangan Undang-undang Papua yang telah disetujui Kongres AS tidak merugikan kepentingan nasional. Menurut Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa di Jakarta, Senin (8/1), Indonesia tidak perlu panik karena perundingan dari berbagai sudut dan lintas sektoral tengah digelar.

RUU yang memuat masalah Papua itu disetujui Komite Relasi Hubungan Internasional pada kongres 9 Juni silam. RUU ini tidak disepakati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena dinilai terlalu mencampuri urusan Papua [baca: Resolusi Bukan Mengenai Pemisahan Papua dari Indonesia ]. Adapun pencetus ide pembuatan rancangan undang-undang soal Papua adalah anggota Kongres AS, Donald M Payne dan Eni Fh Faleomavaega. Keduanya mengatasnamakan penegakan HAM di Papua.

Menurut Marty, RUU itu hanya didukung segelintir anggota Kongres AS. "Di pemerintah Amerika Serikat sudah ada komitmen kuat untuk mendukung Negara Kesatuan Indonesia", tutur Marty.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6