Gubernur Banten Disidangkan

Gubernur Banten Djoko Munandar disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBD 2003 senilai Rp 14 miliar bersama mantan pimpinan DPRD Banten.

Diterbitkan 22 Juni 2005, 02:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Banten Djoko Munandar disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Selasa (21/6). Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten 2003 senilai Rp 14 miliar bersama mantan pimpinan DPRD Banten. Sidang diwarnai unjuk rasa puluhan orang yang menuntut hukuman berat bagi terdakwa.

Gelombang unjuk rasa menolak kepemimpinan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo masih berlanjut. Selasa ini, ribuan guru dan ratusan kepala desa di Temanggung, Jawa Tengah, bergantian berunjuk rasa menentang Totok. Menurut mereka, klaim Totok mendapat dukungan dari 188 kepala desa adalah bohong.

Masih di Jateng, ribuan hektare tanaman padi di 14 kecamatan di wilayah Jepara diserang hama wereng cokelat. Akibat ini petani menderita kerugian jutaan rupiah dan terpaksa memanen dini padi. Serangan hama ini diperkirakan dapat mengganggu kesediaan pangan di Jateng.

Dalam sepekan ini, Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, merawat enam bocah penderita hydrochepalus atau penyumbatan cairan otak dan sumsum tulang belakang. Karena penderita kebanyakan warga tidak mampu, pihak rumah sakit hanya membantu mengoperasi gratis. Sedangkan untuk peralatan berupa selang khusus yang harganya cukup mahal rumah sakit tidak bisa menyediakan.(AWD/Tim Liputan 6 SCTV)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6